PENILAIAN HASIL BELAJAR
OLEH SATUAN PENDIDIKAN
1. Pengertian
Penilaian Hasil Belajar oleh
Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian
pembelajaran peserta didik yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam
bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.
2. Lingkup
Lingkup penilaian hasil belajar
peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup aspek sikap,
aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Penilaian aspek sikap, pengetahuan,
dan keterampilan dilakukan oleh pendidik. Penilaian aspek sikap oleh pendidik
dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta
didik, dan pengadministrasian pelaporan kepada pihak terkait dilakukan oleh
satuan pendidikan. Penilaian aspek pengetahuan dan aspek keterampilan dilakukan
oleh satuan pendidikan.
3.
Bentuk Penilaian
Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir semester, penilaian
akhir tahun, dan ujian sekolah.
a. Penilaian Akhir Semester
Penilaian Akhir Semester (PAS)
adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal. Cakupan penilaian meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. Hasil
penilaian akhir semester selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui
ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan antara
lain untuk pengisian rapor.
b.
Penilaian Akhir Tahun
Penilaian Akhir Tahun (PAT)
adalah kegiatan yang dilakukan di akhir semester genap untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap. Cakupan
penilaian meliputi seluruh indicator yang merepresentasikan KD pada semester
genap. Hasil penilaian akhir tahun selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui
ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan antara
lain untuk pengisian rapor.
c.
Ujian Sekolah
Ujian Sekolah (US) adalah
kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelesaian dari satuan
pendidikan. Muatan/mata pelajaran yang diujikan
adalah semua muatan/mata pelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan
tersebut. Untuk beberapa muatan/mata pelajaran, ujian sekolah diselenggarakan
dalam bentuk ujian tulis dan ujian praktik,
namun beberapa muatan/mata pelajaran lain dilaksanakan dengan ujian
tulis atau ujian praktik saja. Pengaturan
tentang hal ini dan pelaksanaan secara keseluruhan diatur dalam Prosedur Operasi
Standar ( POS) Ujian Sekolah yang disusun oleh satuan pendidikan.
Hasil analisis ujian sekolah
dipergunakan untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun
pelajaran berikutnya. Hasil ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada
orangtua peserta didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian sekolah
(SKHUS). Hasil ujian sekolah digunakan sebagai salah satu pertimbangan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
4.
Perencanaan Penilaian oleh Satuan
Pendidikan
Prosedur perencanaan penilaian oleh satuan
pendidikan diuraikan sebagai berikut.
a.
Menetapkan Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM)
Pada saat penentuan KKM, satuan
pendidikan mempertimbangkan kompleksitas muatan/mata pelajaran, karakteristik
peserta didik, pendidik dan daya dukung satuan pendidikan.
Satuan Pendidikan menetapkan KKM
yang disusun oleh pendidik melalui rapat dewan guru. Berikut ini merupakan
contoh penentuan KKM.
(1) Hitung jumlah Kompetensi Dasar (KD)
setiap muatan pelajaran setiap kelas dalam satu tahun pelajaran.
(2) Tentukan komponen-komponen yang termasuk aspek
kompleksitas, intake, pendidik dan daya dukung.
(3) Tentukan nilai untuk setiap aspek dengan skala
0-100.
(4) Tentukan skor tiap aspek.
(5) Tentukan KKM setiap KD.
(6) Tentukan
KKM
setiap muatan pelajaran.
(7) Tentukan KKM satuan pendidikan
Setelah KKM setiap muatan/mata pelajaran
ditentukan, KKM satuan pendidikan dapat ditetapkan dengan memilih KKM yang terendah
dari seluruh KKM muatan/mata pelajaran. Misalnya, suatu
sekolah berdasarkan hasil analisis menentukan satu KKM untuk
seluruh mata pelajaran 60.
Rentang
predikat dapat menggunakan satu ukuran yang sama di satu sekolah. Misalnya, KKM
satuan pendidikan 60, berarti predikat
Cukup dimulai dari nilai 60. Rentang predikat untuk semua
mata pelajaran menggunakan rumus sebagai berikut:
Rentang Predikat= (Nilai maksimum-KKM)/3= (100-60)/3=13.33
|
*Keterangan: angka 3 pada rumus diperoleh dari
jumlah predikat selain D (A, B, dan C)
Sehingga
panjang interval untuk setiap predikat 13 atau 14.
Karena rentang predikat nilainya 13 atau 14, maka
untuk mata pelajaran Matematika, rentang predikatnya sebagai berikut.
Contoh Rentang Predikat untuk KKM Satuan Pendidikan 60
KKM Satuan Pendidikan *)
|
Panjang
Interval
|
RENTANG PREDIKAT
|
|||
A
(Sangat Baik)
|
B (Baik)
|
C (Cukup)
|
D (Perlu Bimbingan)
|
||
60
|
40/3=13,3
|
87<A
|
73<B
|
60
|
D
|
Pada contoh di atas, rentang
predikat untuk predikat A yaitu 13 sedangkan
predikat B dan C rentang predikatnya 14.
Berikut disajikan tabel berisi beberapa contoh rentang predikat
sesuai dengan KKM satuan pendidikan.
Contoh Rentang
Predikat dari Beberapa KKM
KKM Satuan Pendidikan *)
|
Panjang
Interval
|
RENTANG PREDIKAT
|
|||
A (Sangat Baik)
|
B (Baik)
|
C (Cukup)
|
D (Perlu Bimbingan)
|
||
80
|
20/3=6,7
|
93<A
|
86<B
|
80
|
D
|
75
|
25/3=8,3
|
92<A
|
83<B
|
75
|
D
|
70
|
30/3=10
|
89<A
|
79<B
|
70
|
D<70
|
65
|
35/3=11,7
|
88<A
|
76<B
|
65
|
D
|
*) KKM Satuan Pendidikan menggunakan angka KKM
Muatan Pelajaran paling rendah/minimal.
Sumber : Bintek K13 LPMP NTB 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar