PROGRAM TAHUNAN
PENGAWAS TK/SD
KECAMATAN BAYAN
TAHUN 2014 / 2015
Oleh
:
SUWARTO, S.Pd
NIP:
19670207
198803 1 014
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
DINAS DIKBUDPORA
Jalan Raya Gangga-Bayan Lombok Utara NTB
2014
HALAMAN PENGESAHAN
PROGRAM
PENGAWASAN TAHUNAN
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Gangga, 1 Juli 2014
Koordinator Pengawas
Drs. Marijo
Pembina, IV/b
NIP. 19631210
198903 1 009
|
Pengawas Sekolah
Suwarto, S.Pd
Pembina, IV/a
NIP. 19670207 198803 1 014
|
Mengetahui :
Kepala Dinas Dikbudpora
Kabupaten Lombok Utara
Drs. Suhrawardi, M.Pd.
Pembina Tk I, IV/b
NIP. 19571231 198303
1 018
|
|
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan
puji dan syukur ke hadlirat Allah SWT, Pengawas Sekolah Dinas
Dikpora Kabupaten Lombok Utara Kecamatan Bayan
telah dapat menyusun Program Tahunan Pengawasan Sekolah yang menjadi salah satu tugas pokoknya.
Program pengawasan ini berfungsi
untuk mengefektifkan penilaian dan pembinaan managerial dan administrasi pendidikan di sekolah
binaannya, dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Dalam program
pengawasan ini, dijabarkan upaya pembinaan terhadap komponen-komponen
pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan PP No. 19/2005, dan
penjabarannya yang diatur dalam Permendiknas No. 22, 23 Tahun 2006 dan No. 12, 13, 16, 19, 20, 24,
dan 41 Tahun 2007.
Proses penyusunan program pengawasan
sekolah ini, telah mengikuti tahapan-tahapan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Pengawas pada SK bersama Mendikbud dan Kepala BAKN No.
0320/O/1996 dan No. 38 Tahun 1996, serta Petunjuk Teknis dari SK Mendikbud No.
020/U/1998. Permendiknas no 12 tahun 2007, Peraturan MENPAN no 21 tahun 2010 tetang jabatan fungsional pengawas
sekolah dan angka kreditnya, Tahapan-tahapan tersebut adalah:
1. Identifikasi
hasil pengawasan tahun lalu (laporan dari masing-masing pengawas sekolah)
2. Pengolahan
data dan analisis masalah dari hasil identifikasi tersebut,
3. Rancangan
program pembinaan
4. Pemantapan
program.
Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih
kepada Kepala Dinas DIKBUDPORA Kabupaten LOMBOK UTARA , dan semua pihak
yang membantu dalam penyusunan program kerja ini.
Bayan, Juli 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
LEMBAR PENGESAHAN
KATA
PENGANTAR
..............................................................................
DAFTAR
ISI ............................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
B. Landasan
Hukum..........................................................................
C. Visi, Misi dan
Strategi....... ............................................................
D. Tujuan dan Sasaran.......................................................................
E. Ruang lingkup....................... .......................................................
BAB II IDENTIFIKASI HASIL PENGAWASAN DAN KEBIJAKAN DALAM
BIDANG
PENDIDIKAN :
A. Deskripsi Hasil Pengawasan ........................................................
B. Masalah dalam Pengawasan ............................................…….
C. Kebijakan dalam Bidang Pendidikan ...........................................
BAB III PROGRAM PENGAWASAN
SEKOLAH TAHUN 2013/2014
A. Program Penilaian ………………………………………………….
B. Program Pembinaan ……………………………………………...
C. Program
Pemantauan ………………………………... ………...…
1. Supervisi Manajerial ………………………………………. ……
2. Supervisi Akademik
………………………………………………
3. Pengembangan Kompetensi Pengawas….………………………
4. Program
penunjang……………………………………………..…
BAB IV :
PENUTUP ..............................................................................
LAMPIRAN :
1. SK Pembagian Tugas
Kepengawasan Kab. Lombok Utara Kecamatan Bayan Tahun 2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ada 3 (tiga) tantangan besar dalam
dunia pendidikan kita dewasa ini. Yang pertama, adalah pemerataan dan
perluasan akses pendidikan. Tantangan
ini berkaitan dengan fakta bahwa belum
semua warga Negara dapat memanfaatkan dan menikmati dunia pendidikan secara
merata sebagai wahana paling strategis dalam mengembangkan potensi diri,
meningkatkan kualitas hidup, martabat dan kesejahteraannya. Padahal UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan
pentingnya pendidikan bagi seluruh warga Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal
28 C Ayat (1) bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatnya kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia, dan Pasal 31 Ayat (1) bahwa setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan.
Oleh
karena itu, upaya perlluasan dan peningkatan akses masyarakat terhadap
pendidikan yang lebih berkualitas merupakan mandat yang harus dilakukan
Pemerintah Republik Indonesia, tidak terkecuali Departemen Pendidikan, dan
Dinas Pendidikan, baik pada tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota.
Kedua,
untuk mengantisipasi perkembangan dan perubahan regional dan global, dunia
pendidikan dituntut untuk mempersiapkan sumberdaya manusia yang kompeten agar
mampu bersaing dalam pasar kerja baik lokal, nasional, regional, maupun global.
Ketiga,
sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah, perlu dilakukan perubahan dan
penyesuaian manajemen pendidikan dasar dan menengah, sehingga dapat mewujudkan
proses pendidikan yang bermutu sesuai dengan keberagaman dan kebutuhan peserta
didik dan kondisi daerah Kabupaten Lombok Utara Kecamatan Bayan, serta
mendorong peningkatan partisipasi masyarakat melalui Manajemen Berbasis Sekolah
(MBS).
Pemerintah khususnya Departemen Pendidikan
Nasional telah menetapkan visi pendidikan yakni membentuk insan yang cerdas,
kompetitif, dan bermartabat dengan empat pilar strategi yakni olah pikir, olah
rasa, olah hati dan olah raga. Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 menetapkan adanya 8 standar nasional pendidikan
sebagai rujukan dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Untuk menunjang upaya peningkatan
mutu pendidikan dalam tataran implementasi di lapangan maka sangatlah penting
adanya penilaian, pembinaan dan pemantauan yang bermakna pengendalian mutu, kontrol
proses, dan evaluasi terhadap kinerja Pendidik dan tenaga kependidikan lainnya
yang melaksanakan proses pembelajaran dan pendidikan di sekolah. Peranan ini dilakukan oleh pihak yang
berwenang dan kompeten di bidangnya, sesuai kedudukan, tugas pokok, dan
fungsinya, yaitu Pengawas Sekolah.
1. Kedudukan
Pengawas
Sekolah adalah tenaga kependidikan professional yang diangkat dan diberi tugas,
tanggung jawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan
akademik dan pengawasan manajerial melalui kegiatan pemantauan, penilaian,
pembinaan, pelaporan dan tindaklanjut pada sekolah-sekolah yang ditunjuk.
2. Tugas
Pokok dan Fungsi
Tugas
pokok dan fungsi Pengawas Sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan
pengawasan manajerial melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembinaan,
pelaporan dan tindaklanjut pada sekolah-sekolah yang ditunjuk.
a.
Pengawasan akademik adalah menilai dan
membina Pendidik agar dapat mempertinggi
kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya.
b.
Pengawasan manajerial adalah menilai dan membina kepala sekolah dan
seluruh tenaga administrasi sekolah agar dapat mempertinggi kualitas
administrasi dan pengelolaan sekolah.
c.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut di atas dilakukan melalui 3
(tiga) kegiatan yaitu pemantauan,
penilaian dan pembinaan.
3. Tanggung jawab
a.
Meningkatkan
mutu penyelenggaraan pendidikan di sekolah,
b.
Meningkatkan
mutu hasil belajar peserta didik melalui
proses pembelajaran yang dilaksanakan Pendidik.
4. Wewenang
a.
Memilih dan menentukan
metode kerja untuk mencapai hasil optimal dalam melaksanakan tugas dngan
sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi;
b.
Menetapkan tingkat kinerja Pendidik dan tenaga kependidikan lain yang
diawasi serta faktor-faktor yang mempengaruhi;
c.
Menentukan dan atau
mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.
B.
Landasan Hukum
1)
Undang-Undang nomor 20
tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2)
Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah;
3)
PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian
kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah.
4)
Permendiknas RI No. 22 tahun 2006 tentang
Standar Isi
5)
Permendiknas RI No. 23 tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan
6)
Permendiknas RI No. 12 tahun 2007 tentang
Standar Kompetesi Pengawas
7)
Permendiknas RI No. 13
tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah
8)
Permendiknas RI No. 16
tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pendidik
9)
Permendiknas RI No. 18
tahun 2007 tentang Sertifikasi Pendidik
dalam Jabatan
10)
Permendiknas RI No. 19
tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
11)
Permendiknas RI No. 20
tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
12)
Permendiknas RI No. 24
tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Pendidikan
13) Permendiknas RI No. 41 tahun 2007 tentang Standar
Proses
14) Permendiknas RI No 12 tahun 2007 tentang standar
pengawas sekolah/madrasah
15) Permendiknas RI No 39 tahun 2009 tentang beban kerja
guru dan pengawas
16) Peraturan MENPAN no 21 tahun 2010 tetang jabatan
fungsional pengawas
17) Permendiknas RI No 27 tahun 2010 tentang program
Induksi guru pemula
18) Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15
Tahun 2010 tentang Pembentukan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga
( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 32 Seri D. 13 );
19) Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 16
Tahun 2004 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan
Olah Raga ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 33 Seri D.
14 );
C.
Visi,
Misi dan Strategi
1.
Visi
Pengawas Sekolah Kecamatan Bayan
Kab. Lombok Utara :
“Terwujudnya pengawasan profesional
yang mendorong pengelolaan satuan pendidikan bermutu, berdaya saing, efektif,
efisien, transparan dan akuntabel berlandaskan iman dan taqwa”
2. Misi Pengawas
Sekolah Kab. Lombok Utara
Kecamatan Bayan :
1. Meningkatkan
efektivitas pelaksanaan pengawasan yang berorientasi akuntabilitas.
2. Meningkatkan fungsi dan peran pengawas sebagai motivator,
fasilitator, konselor, assesor, dan supervisor
melalui sinergi dan kolaborasi.
3. Meningkatkan prestasi dan profesionalisme kepengawasan.
4. Memberi layanan kepada warga sekolah/Madrasah berupa arahan, bimbingan, contoh dan saran ke arah
peningkatan kualitas sekolah.
5. Mengkaji,
menguji, dan memelopori inovasi pembelajaran dan pendidikan melalui penelitian
dan pengembangan.
6. Membina sekolah dalam memenuhi Standar Nasional
Pendidikan.
7. Menegakkan etika, moral dan komitmen penyelenggara, pengelola,
dan pelaksana pendidikan.
3. Strategi
Kepengawasan
Pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi Pengawas Sekolah/Madrasah dilakukan melalui 5 (lima) kegiatan/strategi
kepengawasan yaitu pemantauan, penilaian
, pembinaan, pelaporan dan tindaklanjut.
a. Pemantauan
adalah upaya Pengawas Sekolah/Madrasah mengamati, mencermati, merekam, mencatat berbagai fenomena atau kegiatan yang terjadi
dalam proses pendidikan dan
pembelajaran.
Metode kerja yang digunakan dalam kegiatan ini adalah :
1) Kunjungan sekolah
2) Pengumpullan data pendidikan
3) Interview dan wawancara
4) Diskusi
b. Penilaian adalah upaya Pengawas Sekolah/Madrasah mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan
menyimpuylkan data untuk menentukan
derajat kualitas atau tingkat keberhasilan suatu kegiatan berdasarkan kriteria
(tolok ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Strategi
yang digunakan dalam kegiatan ini adalah :
1) Penilaian kinerja Kepala Sekolah
2) Penilaian kinerja Guru
3) Penilaian kinerja tenaga administrasi sekolah
c. Pembinaan adalah upaya Pengawas Sekolah/Madrasah memberikan
bantuan kepa-da seseorang agar yang bersangkutan dapat memecahkan atau
menga-tasi masalah yang dihadapinya.
Strategi yang digunakan adalah
pembe-rian arahan, bimbingan, contoh dan
saran.
o
Arahan, adalah upaya Pengawas Sekolah/Madrasah agar Pendidik dan
tenaga kependidikan lain yang diawasi dalam melaksanakan tugasnya lebih terarah
dan mencapai tujuan yang telah dirumuskan;
o
Bimbingan adalah upaya Pengawas Sekolah/Madrasah agar Pendidik dan
tenaga kependidikan lain yang diawasi mengetahui secara lebih rinci kegiatan
yang harus dilaksanakan dan cara melaksanakannya;
o
Contoh adalah upaya Pengawas Sekolah/Madrasah bertindak sebagai model dalam pelaksanakan PBM/Bimbingan untuk
materi tertentu di depan kelas/ruang BK dengan tujuan agar Pendidik
dan tenaga kependidikan lainnya yang diawasi dapat mempraktikan model
mengajar/cara yang dicontohkan.
o
Saran adalah upaya Pengawas Sekolah /Madrasah agar sesuatu proses pendidik-an yang
dilaksanakan di sekolah lebih baik daripada hasil yang dicapai sebelumnya/saran
kepada pimpinan untuk menindaklanjuti hasil pembinaan.
Metode kerja yang digunakan dalam pembinaan ini
diantaranya :
1) Pendampingan 5) Supervisi klinis
2) Bimbingan
terstruktur 6) Rapat kerja
3) Diskusi terfokus 7) Tutorial
4) Kunjungan kelas 8) Workshop dan pelatihan
d. Pelaporan
adalah kegiatan Pengawas SD/MI/TK/RA
menyampaikan hasil-hasil pengawasan akademik dan
manajerial, baik secara lisan atapun tulisan kepada atasan, dalam hal ini
Kepala Dinas Pendidikan dan kepada sekolah binaan Strategi
kerja yang digunakan adalah :
1) Laporan bulanan
2) Laporan semester
3) Laporan tahunan
e. Tindaklanjut adalah kegiatan Pengawas SD/MI/TK/RA
membahas, mengolah, dan memanfaatkan hasil-hasil pengawasan untuk perbaikan
pembelajaran dan program supervisi berikutnya.
Metode kerja yang
digunakan adalah :
1) Rapat kerja
2) Workshop
3) Evaluasi diri
D. Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan
Pada tahun pelajaran 2013/2014, Pengawas Sekolah/Madrasah Kabupaten Lombok Utara Kecamatan Bayan mampu merealisasikan
:
a. Terwujudnya sistem penilaian dan pembinaan tenaga pendidik pada seluruh mata pelajaran di
seluruh SD/MI/TK/RA di Kab. Lombok Utara
Kecamatan Bayan.
b. Meningkatnya kinerja Pendidik dalam proses belajar mengajar yang
tergambarkan dari skor supervisi kelas hingga mencapai rata-rata ” amat baik ”.
c. Terwujudnya penilaian dan pembinaan teknis manajerial dan administrasi pada seluruh komponen di seluruh SD/MI/TK/RA
di Kab.Lombok Utara Kecamatan Bayan.
d. Meningkatnya kinerja Kepala SD/MI/TK/RA Kab. Lombok Utara Kecamatan Bayan hingga mencapai
nilai rata-rata “ baik “.
e. Tersusunnya pedoman teknis penilaian dan penilaian SD/MI/TK/RA
dalam upaya peningkatan mutu pembelajaran dan pendidikan di Kabupaten Lombok Utara Kecamatan Bayan.
f. Terakomodasinya
saran-saran yang disampaikan kepada Kepala Dinas Dikpora dan
Kepala SD/MI/TK/RA Kab. Lombok Utara Kecamatan
Bayan.
g. Terfasilitasinya segenap upaya innovasi pembelajaran dan
pendidikan di SD/MI/TK/RA Kabupaten Lombok Utara Kecamatan Bayan.
2. Sasaran
a. Terlaksananya penilaian dan pembinaan tenaga pendidik pada seluruh mata pelajaran di
seluruh SD/MI/TK/RA di Kab. Lombok Utara
Kecamatan Bayan sekurang-kurangnya 1
kali per semester.
b. Meningkatnya kinerja Pendidik dalam proses belajar mengajar yang
tergambarkan dari skor supervisi kelas hingga mencapai ”amat baik” sekurang- kurangnya 3 orang Pendidik untuk setiap sekolah.
c. Terlaksananya penilaian dan pembinaan manajerial dan administrasi di seluruh SD/MI/TK/RA di Kab. Lombok Utara Kecamatan Bayan, sekurang-kurangnya 2 kali per semester.
d. Meningkatnya
kinerja Kepala SD/MI/TK/RA Kab. Lombok Utara
Kecamatan Bayan hingga mencapai nilai rata-rata “ baik “ sekurang-kurangnya 5 satuan pendidikan untuk
setiap pengawas sekolah.
e. Tersusunnya pedoman teknis penilaian dan penilaian
sekolah dalam upaya peningkatan mutu pembelajaran dan pendidikan di Kab. Lombok Utara Kecamatan Bayan.
f. Tersusunnya dan tersampaikannya saran-saran dalam peningkatan mutu pendidikan dan
ketenagaan kepada Kepala Dinas Dikpora dan
Kepala SD/MI/TK/RA Kab. Lombok Utara Kecamatan Bayan, sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.
g. Terlaksana dan terfasilitasinya segenap upaya innovasi
pembelajaran dan pendidikan di SD/MI/TK/RA Kabupaten Lombok Utara
Kecamatan Bayan, sekurang-kurangnya 5
sekolah untuk setiap pengawas.
E.
Ruang Lingkup
1. Identifikasi
masalah dari hasil pengawasan tahun lalu (laporan dari masing-masing pengawas
sekolah)
2. Pengolahan
data dan analisis masalah dari hasil identifikasi tersebut,
3. Rancangan
program pembinaan pengawasan sekolah/madrasah
4. Supervisi
managerial
5. Supaervisi
akademik
6. Program
penunjang
BAB II
IDENTIFIKASI
DAN ANALISIS HASIL EVALUASI PENGAWASAN
TAHUN 2013/2014
Komponen
|
Uraian Masalah
|
Tindak Lanjut/
Jenis Pembinaan
|
Target Waktu
|
Standar
Isi
|
1. Sebagian SD/MI
sudah membuat KTSP tetapi sekitar
85 % belum melakukan mekanisme 7 tahap penyusunan dan
sekitar 90% belum menyusun secara berkelanjutan setiap tahunnya.
|
Workshop
dan pendam-pingan penyusunan KTSP.
|
1
x per tahun
|
2.
Sebanyak 90 % SD/MI masih menggunakan
contoh silabus yang dikeluarkan oleh BSNP tanpa melakukan penyesuaian apapun
(pengembangan).
|
penugasan
terstrukturdan pembinaan kesekolah binaan.
|
2
x per tahun
|
|
3.
Mayoritas Pendidik SD/MI belum membuat rancangan tugas
terstruktur dan tugas mandiri, baik di silabus maupun RPP.
|
Sosialisasi
|
2
x per tahun
|
|
Standar
Proses
|
1.
Mayoritas Pendidik SD/MI sudah membuat
RPP berdasarkan silabus dengan metode
pembelajaran aktif, namun baru sekitar 20 %
Pendidik yang menggunakannya sebagai acuan pembe-lajaran di kelas.
|
1. Workshop disekolah SD/MI.
2. Kunjungan Kelas
|
2 x per tahun
5 x per tahun
|
2. Hampir 97,5 %
SD/MI belum melaksanakan 2 (dua) persyaratan
pelaksanaan proses pembelajaran yaitu rombongan belajar maksimum 32/36 peserta didik, dan tersedianya 1 (satu)
buku teks pelajaran untuk setiap
peserta didik.
|
Sosialisasi, pembinaan dan usulan kepada Dinas Dikpora untuk menindak lanjuti dengan kebijakan.
|
1 x per tahun
|
|
2.
Prinsip pembelajaran remedial dan pengayaan belum terlaksana secara kontinyu
dan konsisten.
|
pendampingan
|
2
x per tahun
|
|
3. Sebanyak 75 % PBM
di SD/MI masih berpusat pada
Pendidik dan buku. Variasi interaksi
peserta didik- peserta didik,
peserta didik- Pendidik ( klasikal, kelompok, individual ), variasi
metode dan variasi sumber belajar masih kurang berkembang.
|
Supervisi klinis
Revitalisasi KKG
Pelatihan profesionalisme Pendidik.
|
2 x per semester
Tiap bulan
1 x per tahun
|
|
4. Hampir 90 % Pendidik SD/MI
belum
melaksanakan kegiatan inti dalam pembelajaran dengan 3 (tiga) tahapan ( eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi
).
|
Supervisi Klinis
|
5 x per tahun
|
|
5. Pemantauan dan supervisi proses pembelajaran oleh
Kepala Sekolah belum berjalan secara optimal. Tingkat pelaksanaan baru
mencapai 40 %.
|
Diskusi terfokus
Lesson study
|
2 x per tahun
4 x per tahun
|
|
6. SD/MI yang melaksanakan pengembangan diri dalam
bentuk layanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler yang komprehensif dan
terprogram serta berjalan efektif baru mencapai 55 %.
|
Pembinaan dan
pendampingan
|
2 x per tahun
|
|
7. Implementasi program supervisi dan monitoring yang tertulis pada RKS baru mencapai 45 %.
|
Pembinaan dan penilaian kinerja Kepala Sekolah
|
||
8. Rata-rata nilai KKM
di SD/MI berkisar pada angka 60-65, baik pada kelompok mata pelajaran
iptek, bahasa maupun pada kelompok
mata pelajaran lainnya.
|
Pendampingan dan pembinaan berkelanjutan
|
2 x per tahun
|
|
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
1. Kemampuan
Pendidik dalam memahami teoriteori dan model belajar masih kurang ( 20
% ).
|
Pemberdayaan KKG
|
1 x per tahun
4 x per tahun
|
4. Masih lebih dari 50 % Pendidik SD/MI yang belum memiliki
kompetensi profesional yang memadai dalam mata pelajarannya.
|
Revitalisasi KKG
|
5 x per tahun
|
|
2. Sebanyak 60 %
Pendidik SD/MI belum melaksanakan penilaian sesuai prinsip
pembelajaran secara tertib ( per tatap muka, per KD dan mencakup semua aspek
).
|
Pembinaan dan penilaian kinerja Pendidik
|
2 x per tahun
|
|
3. Wawasan
mayoritas Pendidik SD/MI sudah mampu
mengikuti perkembangan teori dan inovasi pembelajaran, namun perlu didorong
untuk mengimplemen-tasikannya.
|
Seminar, lokakaraya
|
2 x per tahun
|
|
4. Hampir 80
% Pendidik belum mampu
memanfaatkan ICT untuk pengem-bangan
diri dan pembelajaran.
|
Wokshop dan pendampingan
|
1 x per tahun
|
|
5. Tenaga pustakawan dan laboran pada umumnya ( 95 % )
masih dirangkap oleh Pendidik mata
pelajaran.
|
Saran/rekomendasi kepada Dinas Dikpora dan Pemda.
|
1 x per tahun
|
|
Standar Sarana dan Prasarana
|
1. Sebagian besar SD/MI swasta tidak memiliki ruang dan
peralatan lab. keterampilan, perpustakaan.
|
Sosialisasi
mengenai pen- tingnya sarana tersebut
untuk menunjang KBM.
|
1
x per tahun
|
2. Masih banyak SD/MI Negeri ( +
50% ) tidak memfungsikan, per pustakaan, dan keterampil an karena kekurangan alat/bahan.
|
Pembinaan dan penilaian kinerja Kepala SD/MI
|
1 x per tahun
|
|
3. Pada umumnya
pelaksanaan 7 K belum optimal
|
Pembinaan dan penilaian kinerja Kepala Sekolah
|
2 x per tahun
|
|
Standar
Penge
lolaan
|
1.
Mayoritas Kepala Sekolah, baik negeri maupun swasta, belum
memahami cara membuat program kerja sekolah yang berbasis MBS
|
Bimbingan
dan pelatihan implementasi MBS dalam program kerja sekolah.
|
1 x per tahun
|
2. Dari delapan (8)
komponen yg merupakan pedoman pengelolaan sekolah, terdapat tiga (3) komponen
yang belum dimiliki secara merata
yaitu KTSP yg diperbaha-rui tiap tahun, peraturan akademik, dan kode etik
sekolah.
|
Workshop
dan pendampingan
|
||
3.
Mayoritas sekolah belum me-nyelenggarakan administrasi ke peserta didikan,
ketenagaan, kehumasan, kurikulum, dan sarana prasarana dengan pengisian/pencatatan yg benar
dan tepat waktu.
|
1. Bimbingan dan pelatihan adminis trasi sekolah.
2. Supervisi administrasi umum
3. Penilaian kinerja Kepala Sekolah
|
1 x per tahun
|
|
Standar
Penilaian
|
1.
Sebanyak 70 % Pendidik SD/MI belum menggunakan tehnik penilaian yg lengkap dan
sesuai karakteristik mata pelajaran ( tes, pengamatan dan penugasan ).
|
Pembinaan,
workshop.
|
2
x per tahun
|
2. Masih
banyak Pendidik SD/MI ( + 60 % ) belum mahir membuat instrumen
penilaian hasil belajar sesuai kaidah/ karakteristik pembelajaran.
|
Pelatihan
dan bimbingan penilaian berbasis kelas
|
2
x per semester
|
|
3. Mayoritas
Pendidik SD/MI ( 75% ) belum melaksanakan analisis hasil belajar seperti daya serap/ketuntasan
belajar berikut tindak lanjutnya dalam bentuk remedial dan pengayaan secara
tertib dan berkelanjutan.
|
Bimbingan
dan pelatihan tentang analisis hasil belajar
|
2 x per semester
|
|
4. Masih banyak Pendidik SD/MI menentukan KKM tanpa
menghitung KKM per indikator, KD, dan SK.
|
Wokshop
atau sosialisasi.
|
1
x per tahun
|
|
5.
Hampir 95 % SD/MI belum melakukan kegiatan evaluasi diri secara tertib dan
terprogram.
|
Sosialisasi
dan pendampingan
|
1
x per semester.
|
|
8.
Standar Pembiayaan
|
1. Sebanyak 40 % SD/MI belum membuat RKAS
dengan alokasi dana yang proporsional.
|
Pendampingan
|
1
x per tahun
|
2. Hampir 60 % SD/MI masih memberikan honor
kepada Pendidik .
|
Diskusi
terfokus
|
2
x per tahun
|
|
3. Hampir 95 % SD/MI belum memiliki catatan
nilai asset yang setiap tahun diperbaharui.
|
Pendampingan
|
1
x per tahun
|
BAB
III
PROGRAM PENGAWASAN SD/MI
TAHUN 2014/2015
Secara
umum program ini terdiri dari kegiatan pembinaan ( memberikan arahan,
bimbingan, contoh dan saran ) yang dilakukan
terhadap:
a. Organisasi
sekolah dan kelengkapan bukti-bukti kinerja dalam persiapan menghadapi
akreditasi sekolah.
b. Kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi
sekolah.
c. Pendidik (guru)
dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses pembelajaran/bimbingan
berdasarkan kurikulum yang berlaku
d. Tenaga kependidikan lain (tenaga administrasi, laboran,
pustakawan) dalam pelaksanaan tugas pokoknya masing-masing
e. Penerapan
berbagai inovasi pendidikan/pembelajaran.
Program pemantauan merupakan kegiatan Pengawas SD/MI mengamati, mencermati, merekam, mencatat
berbagai fenomena atau
kegiatan yang terjadi dalam
proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah binaan.
Kegiatan pemantauan ini dilakukan terhadap:
a. Pengelolaan
dan administrasi sekolah
b. Pelaksanaan
delapan standar nasional pendidikan
c. Lingkungan
sekolah
d. Pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional
e. Pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru
f. Pelaksanaan
kegiatan ekstrakurikuler
g. Sarana
belajar (alat peraga, laboratorium, perpustakaan).
B.
Matrik Program Pengawasan
BAB IV
PENUTUP
Untuk meningkatkan kualitas pendidikan
di Kabupaten Lombok Utara Kecamatan Bayan perlu adanya komitmen dari semua
pihak baik pada tataran penyelenggara, pengelola dan pengawas. Mekanisme kerja
yang sistematis, terpadu dan terprogram akan mampu menumbuhkan sinergi yang
harmonis, yang pada gilirannya dapat membangkitkan motivasi kerja dalam
memaksimalkan kinerja dalam pencapaian tupoksi masing-masing.. Sistem
koordinasi yang baik diantara pengawas juga akan menimbulkan rasa saling
percaya pada kemampuan yang dimiliki dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Sebaik apapun suatu program tanpa
adanya dukungan dari semua pihak khususnya dari pemegang otoritas kebijakan,
dalam pelaksanaannya akan mengalami hambatan yang akan merugikan kita semua,
yang pada akhirnya akan bermuara pada ketidak-optimalan penanganan dan
pengembangan generasi muda /peserta didik kita.
Oleh karena itu untuk menunjang
terlaksananya program yang telah dibuat dan disepakati ini maka kami sangat
memerlukan bantuan dan dukungan baik moril maupun materiil dari Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Lombok Utara Kecamatan Bayan demi
tercapainya mutu pendidikan yang diharapkan.
Demikianlah program tahunan disusun dan
disepakati untuk dijadikan bahan acuan bagi Pengawas Sekolah/Madrasah dalam
menyusun Program semester bagi sekolah binaannya. Selanjutnya Pengawas Sekolah/Madrasah
diharapkan membuat evaluasi dan laporan pada setiap akhir semester, untuk
identifikasi hasil pengawasan dalam rangka menyusun program tahunan yang akan
datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar