Jumat, 22 Agustus 2014

Program Pengawas SD




PROGRAM TAHUNAN
PENGAWAS TK/SD
KECAMATAN BAYAN 
  
TAHUN 2014 / 2015

                             








Oleh :
SUWARTO, S.Pd
NIP:  19670207 198803 1 014







PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA

DINAS DIKBUDPORA
Jalan Raya Gangga-Bayan Lombok Utara NTB
2014





HALAMAN PENGESAHAN








PROGRAM
PENGAWASAN TAHUNAN
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
















             Gangga, 1 Juli 2014

           Koordinator Pengawas




          Drs. Marijo
          Pembina,  IV/b
          NIP. 19631210 198903 1 009


              Pengawas Sekolah



             
               Suwarto, S.Pd
               Pembina,  IV/a
NIP. 19670207 198803 1 014
Mengetahui :
Kepala Dinas Dikbudpora
Kabupaten Lombok Utara




                                                   Drs. Suhrawardi, M.Pd.
                                                   Pembina Tk I, IV/b
                                                   NIP. 19571231 198303 1 018
                    




KATA PENGANTAR



            Dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadlirat Allah SWT, Pengawas Sekolah Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Utara Kecamatan Bayan telah dapat menyusun Program Tahunan Pengawasan Sekolah  yang menjadi salah satu tugas pokoknya.
            Program pengawasan ini berfungsi untuk mengefektifkan penilaian dan pembinaan managerial dan administrasi pendidikan di sekolah binaannya, dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Dalam program pengawasan ini, dijabarkan upaya pembinaan terhadap komponen-komponen pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan PP No. 19/2005, dan penjabarannya yang diatur dalam Permendiknas No. 22,  23 Tahun 2006 dan No. 12, 13, 16, 19, 20, 24, dan 41 Tahun 2007.
            Proses penyusunan program pengawasan sekolah ini, telah mengikuti tahapan-tahapan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas pada SK bersama Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0320/O/1996 dan No. 38 Tahun 1996, serta Petunjuk Teknis dari SK Mendikbud No. 020/U/1998. Permendiknas no 12 tahun 2007, Peraturan MENPAN no 21  tahun 2010 tetang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, Tahapan-tahapan tersebut adalah:
1.     Identifikasi hasil pengawasan tahun lalu (laporan dari masing-masing pengawas sekolah)
2.     Pengolahan data dan analisis masalah dari hasil identifikasi tersebut,
3.     Rancangan program pembinaan
4.     Pemantapan program.
Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas DIKBUDPORA Kabupaten LOMBOK UTARA , dan semua pihak yang membantu dalam penyusunan program kerja ini.


                                                                              Bayan,   Juli 2014

                                                                                                Penyusun













DAFTAR ISI
                                        Halaman
LEMBAR PENGESAHAN                    
KATA PENGANTAR   ..............................................................................                   
DAFTAR ISI   ............................................................................................                           

BAB  I  PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang..............................................................................                 
B.  Landasan Hukum..........................................................................                  
    C.  Visi, Misi  dan Strategi....... ............................................................                    
    D.  Tujuan dan Sasaran.......................................................................                    
    E.  Ruang lingkup.......................  .......................................................                 
                                                                                                                            
BAB  II  IDENTIFIKASI HASIL PENGAWASAN DAN KEBIJAKAN  DALAM  
             BIDANG  PENDIDIKAN  :
 A.  Deskripsi Hasil Pengawasan  ........................................................                   
 B.   Masalah dalam Pengawasan   ............................................…….             
 C.    Kebijakan dalam Bidang Pendidikan   ...........................................                  

BAB  III PROGRAM PENGAWASAN SEKOLAH TAHUN 2013/2014

A.     Program Penilaian    ………………………………………………….            
B.     Program Pembinaan       ……………………………………………...           
C.      Program Pemantauan     ………………………………... ………...…          
1. Supervisi Manajerial     ………………………………………. ……          
2. Supervisi Akademik    ………………………………………………          
3. Pengembangan Kompetensi Pengawas….………………………             
4.  Program penunjang……………………………………………..…           
                                                                                                     
BAB     IV :  PENUTUP       ..............................................................................            

LAMPIRAN :

  1.  SK Pembagian Tugas Kepengawasan Kab. Lombok Utara Kecamatan Bayan Tahun 2013/2014    





BAB I
 PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang

               Ada 3 (tiga) tantangan besar dalam dunia pendidikan kita dewasa ini.  Yang pertama, adalah pemerataan dan perluasan akses pendidikan.  Tantangan ini berkaitan dengan  fakta bahwa belum semua warga Negara dapat memanfaatkan dan menikmati dunia pendidikan secara merata sebagai wahana paling strategis dalam mengembangkan potensi diri, meningkatkan kualitas hidup, martabat dan  kesejahteraannya.  Padahal UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan pentingnya pendidikan bagi seluruh warga Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 C Ayat (1) bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatnya kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, dan Pasal 31 Ayat (1) bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
        Oleh karena itu, upaya perlluasan dan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas merupakan mandat yang harus dilakukan Pemerintah Republik Indonesia, tidak terkecuali Departemen Pendidikan, dan Dinas Pendidikan, baik pada tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota.
                 Kedua, untuk mengantisipasi perkembangan dan perubahan regional dan global, dunia pendidikan dituntut untuk mempersiapkan sumberdaya manusia yang kompeten agar mampu bersaing dalam pasar kerja baik lokal, nasional, regional, maupun global.
         Ketiga, sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian manajemen pendidikan dasar dan menengah, sehingga dapat mewujudkan proses pendidikan yang bermutu sesuai dengan keberagaman dan kebutuhan peserta didik dan kondisi daerah Kabupaten Lombok Utara Kecamatan Bayan, serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
         
        Pemerintah khususnya Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan visi pendidikan yakni membentuk insan yang cerdas, kompetitif, dan bermartabat dengan empat pilar strategi yakni olah pikir, olah rasa, olah hati dan olah raga.  Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 menetapkan adanya 8 standar nasional pendidikan sebagai rujukan dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. 
            Untuk menunjang upaya peningkatan mutu pendidikan dalam tataran implementasi di lapangan maka sangatlah penting adanya penilaian, pembinaan dan pemantauan  yang bermakna pengendalian mutu, kontrol proses, dan evaluasi terhadap kinerja  Pendidik dan tenaga kependidikan lainnya yang melaksanakan proses pembelajaran dan pendidikan di sekolah.  Peranan ini dilakukan oleh pihak yang berwenang dan kompeten di bidangnya, sesuai kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya, yaitu Pengawas Sekolah.          

1.       Kedudukan
                  Pengawas Sekolah adalah tenaga kependidikan professional yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembinaan, pelaporan dan tindaklanjut pada sekolah-sekolah yang ditunjuk. 
2.    Tugas Pokok dan Fungsi
                 Tugas pokok dan fungsi Pengawas Sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembinaan, pelaporan dan tindaklanjut pada sekolah-sekolah yang ditunjuk.
      a.  Pengawasan akademik adalah menilai dan membina  Pendidik agar dapat mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya.
       b.  Pengawasan manajerial adalah menilai dan membina kepala sekolah dan seluruh tenaga administrasi sekolah agar dapat mempertinggi kualitas administrasi dan pengelolaan sekolah.
       c.  Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut di atas dilakukan melalui 3 (tiga) kegiatan  yaitu pemantauan, penilaian dan pembinaan.
3.       Tanggung jawab
a.     Meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di sekolah,
b.    Meningkatkan mutu hasil belajar  peserta didik melalui proses pembelajaran yang dilaksanakan  Pendidik.
4.       Wewenang
a.     Memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil optimal dalam melaksanakan tugas dngan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi;
b.    Menetapkan tingkat kinerja  Pendidik dan tenaga kependidikan lain yang diawasi serta faktor-faktor yang mempengaruhi;
c.     Menentukan dan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.

B.      Landasan  Hukum

1)     Undang-Undang nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2)     Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah; 
3)     PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah.
4)     Permendiknas RI No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
5)     Permendiknas RI No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
6)     Permendiknas RI No. 12 tahun 2007 tentang Standar Kompetesi Pengawas
7)     Permendiknas RI No. 13 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah
8)     Permendiknas RI No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi  Pendidik
9)     Permendiknas RI No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi  Pendidik dalam Jabatan
10)  Permendiknas RI No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
11)  Permendiknas RI No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
12)  Permendiknas RI No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Pendidikan
13)  Permendiknas RI No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses
14)  Permendiknas RI No 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah
15)  Permendiknas RI No 39 tahun 2009 tentang beban kerja guru dan pengawas
16)  Peraturan MENPAN no 21 tahun 2010 tetang jabatan fungsional pengawas
17)  Permendiknas RI No 27 tahun 2010 tentang program Induksi guru pemula
18)  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara  Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 32 Seri D. 13 );
19)  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara  Nomor 16 Tahun 2004 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 33 Seri D. 14 );

C.     Visi, Misi dan Strategi

1.     Visi Pengawas Sekolah Kecamatan Bayan Kab. Lombok Utara :

            “Terwujudnya pengawasan profesional yang mendorong pengelolaan satuan pendidikan bermutu, berdaya saing, efektif, efisien, transparan dan akuntabel berlandaskan iman dan taqwa”

    2.   Misi Pengawas Sekolah Kab. Lombok Utara Kecamatan Bayan :
  1.  Meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan yang berorientasi akuntabilitas.
2.    Meningkatkan fungsi dan peran pengawas sebagai motivator, fasilitator, konselor, assesor, dan supervisor  melalui sinergi dan kolaborasi.
3.   Meningkatkan prestasi dan profesionalisme kepengawasan.
4.    Memberi layanan kepada warga sekolah/Madrasah  berupa arahan,  bimbingan, contoh dan saran ke arah peningkatan kualitas sekolah.
5.   Mengkaji, menguji, dan memelopori inovasi pembelajaran dan pendidikan melalui penelitian dan pengembangan.
6.   Membina sekolah dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
7.   Menegakkan etika, moral dan komitmen penyelenggara, pengelola, dan pelaksana pendidikan.



    3.  Strategi Kepengawasan
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengawas Sekolah/Madrasah  dilakukan melalui 5 (lima) kegiatan/strategi kepengawasan  yaitu pemantauan, penilaian , pembinaan, pelaporan dan  tindaklanjut.
a.      Pemantauan  adalah upaya  Pengawas Sekolah/Madrasah  mengamati, mencermati, merekam,  mencatat  berbagai  fenomena   atau   kegiatan  yang  terjadi dalam  proses pendidikan dan pembelajaran.
Metode kerja yang digunakan dalam kegiatan ini adalah :
1)     Kunjungan sekolah
2)     Pengumpullan data pendidikan
3)     Interview dan wawancara
4)     Diskusi
b.    Penilaian adalah upaya Pengawas Sekolah/Madrasah  mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyimpuylkan data  untuk menentukan derajat kualitas atau tingkat keberhasilan suatu kegiatan berdasarkan kriteria (tolok ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Strategi yang digunakan dalam kegiatan ini adalah :
1)     Penilaian kinerja Kepala Sekolah
2)     Penilaian kinerja  Guru
3)     Penilaian kinerja tenaga administrasi sekolah
c.     Pembinaan  adalah upaya Pengawas Sekolah/Madrasah  memberikan bantuan kepa-da seseorang agar yang bersangkutan dapat memecahkan atau menga-tasi masalah yang dihadapinya.  Strategi yang digunakan adalah  pembe-rian  arahan,  bimbingan, contoh dan saran. 
o     Arahan, adalah upaya Pengawas Sekolah/Madrasah  agar  Pendidik dan tenaga kependidikan lain yang diawasi dalam melaksanakan tugasnya lebih terarah dan mencapai tujuan yang telah dirumuskan;
o     Bimbingan adalah upaya Pengawas Sekolah/Madrasah  agar  Pendidik dan tenaga kependidikan lain yang diawasi mengetahui secara lebih rinci kegiatan yang harus dilaksanakan dan cara melaksanakannya;
o     Contoh adalah upaya Pengawas Sekolah/Madrasah  bertindak sebagai  model dalam pelaksanakan PBM/Bimbingan untuk materi tertentu di depan kelas/ruang BK dengan tujuan agar  Pendidik  dan tenaga kependidikan lainnya yang diawasi dapat mempraktikan model mengajar/cara yang dicontohkan.
o     Saran adalah upaya Pengawas Sekolah /Madrasah  agar sesuatu proses pendidik-an yang dilaksanakan di sekolah lebih baik daripada hasil yang dicapai sebelumnya/saran kepada pimpinan untuk menindaklanjuti hasil pembinaan.
Metode  kerja yang digunakan dalam pembinaan ini diantaranya : 


1)      Pendampingan                               5)  Supervisi klinis
2)      Bimbingan terstruktur                      6)  Rapat kerja
3)      Diskusi terfokus                             7)  Tutorial
4)     Kunjungan kelas                              8)  Workshop dan pelatihan
d.    Pelaporan  adalah kegiatan Pengawas  SD/MI/TK/RA menyampaikan hasil-hasil pengawasan akademik dan manajerial, baik secara lisan atapun tulisan kepada atasan, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan kepada  sekolah binaan Strategi kerja yang digunakan adalah :
1)       Laporan bulanan
2)       Laporan semester
3)       Laporan tahunan
e.     Tindaklanjut adalah kegiatan Pengawas SD/MI/TK/RA membahas, mengolah, dan memanfaatkan hasil-hasil pengawasan untuk perbaikan pembelajaran dan program supervisi berikutnya.
Metode kerja yang digunakan adalah :
1)     Rapat kerja
2)     Workshop
3)     Evaluasi diri

     




D.      Tujuan dan Sasaran

1.  Tujuan
                   Pada tahun pelajaran 2013/2014, Pengawas Sekolah/Madrasah Kabupaten Lombok Utara Kecamatan Bayan mampu merealisasikan :
a.     Terwujudnya sistem penilaian dan pembinaan tenaga  pendidik pada seluruh mata pelajaran di seluruh SD/MI/TK/RA di Kab. Lombok Utara Kecamatan Bayan.
b.    Meningkatnya kinerja  Pendidik dalam proses belajar mengajar yang tergambarkan dari skor supervisi kelas hingga mencapai rata-rata ” amat baik ”.
c.     Terwujudnya penilaian dan pembinaan teknis  manajerial dan  administrasi pada seluruh komponen di seluruh SD/MI/TK/RA di Kab.Lombok Utara Kecamatan Bayan.
d.    Meningkatnya kinerja Kepala SD/MI/TK/RA Kab. Lombok Utara Kecamatan Bayan  hingga mencapai nilai rata-rata “ baik “.
e.     Tersusunnya pedoman teknis penilaian dan penilaian SD/MI/TK/RA dalam upaya peningkatan mutu pembelajaran dan pendidikan di Kabupaten Lombok Utara Kecamatan Bayan.
f.     Terakomodasinya  saran-saran  yang  disampaikan  kepada Kepala Dinas Dikpora dan Kepala SD/MI/TK/RA Kab. Lombok Utara Kecamatan Bayan.
g.    Terfasilitasinya segenap upaya innovasi pembelajaran dan pendidikan di SD/MI/TK/RA  Kabupaten Lombok Utara Kecamatan Bayan.

     2.  Sasaran
a.     Terlaksananya penilaian dan pembinaan tenaga  pendidik pada seluruh mata pelajaran di seluruh SD/MI/TK/RA di Kab. Lombok Utara Kecamatan Bayan sekurang-kurangnya 1 kali per semester.
b.    Meningkatnya kinerja  Pendidik dalam proses belajar mengajar yang tergambarkan dari skor supervisi kelas hingga mencapai  ”amat baik” sekurang- kurangnya 3 orang  Pendidik untuk setiap sekolah.
c.     Terlaksananya penilaian dan pembinaan  manajerial dan administrasi di   seluruh SD/MI/TK/RA di Kab. Lombok Utara Kecamatan Bayan, sekurang-kurangnya 2 kali per semester.
d.    Meningkatnya  kinerja Kepala SD/MI/TK/RA Kab. Lombok Utara Kecamatan Bayan  hingga mencapai nilai rata-rata “ baik “  sekurang-kurangnya 5 satuan pendidikan untuk setiap pengawas sekolah.
e.     Tersusunnya pedoman teknis penilaian dan penilaian sekolah dalam upaya peningkatan mutu pembelajaran dan pendidikan di Kab. Lombok Utara Kecamatan Bayan.
f.     Tersusunnya dan tersampaikannya saran-saran  dalam peningkatan mutu pendidikan dan ketenagaan kepada Kepala  Dinas Dikpora dan Kepala SD/MI/TK/RA Kab. Lombok Utara Kecamatan Bayan, sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.
g.    Terlaksana dan terfasilitasinya segenap upaya innovasi pembelajaran dan pendidikan di SD/MI/TK/RA Kabupaten Lombok Utara Kecamatan Bayan, sekurang-kurangnya 5 sekolah untuk setiap pengawas.

E.      Ruang Lingkup

1.   Identifikasi masalah dari hasil pengawasan tahun lalu (laporan dari masing-masing pengawas sekolah)
2.   Pengolahan data dan analisis masalah dari hasil identifikasi tersebut,
3.   Rancangan program pembinaan pengawasan sekolah/madrasah
4.   Supervisi managerial
5.   Supaervisi akademik
6.   Program penunjang




BAB II
IDENTIFIKASI DAN ANALISIS HASIL EVALUASI PENGAWASAN
 TAHUN 2013/2014

Komponen
Uraian  Masalah
Tindak Lanjut/
Jenis Pembinaan
Target Waktu
Standar Isi
1.  Sebagian  SD/MI sudah membuat KTSP tetapi  sekitar 85 % belum  melakukan mekanisme 7 tahap penyusunan dan sekitar  90% belum menyusun  secara berkelanjutan setiap tahunnya.
Workshop dan pendam-pingan penyusunan KTSP.
1 x per tahun
2. Sebanyak 90 % SD/MI  masih menggunakan contoh silabus yang dikeluarkan oleh BSNP tanpa melakukan penyesuaian apapun (pengembangan).
penugasan terstrukturdan pembinaan kesekolah binaan.
2 x per tahun
3. Mayoritas  Pendidik  SD/MI belum membuat rancangan tugas terstruktur dan tugas mandiri, baik di silabus maupun RPP.
Sosialisasi
2 x per tahun



Standar Proses
1. Mayoritas  Pendidik SD/MI sudah membuat RPP berdasarkan  silabus dengan metode pembelajaran aktif, namun baru sekitar 20 %  Pendidik yang menggunakannya sebagai acuan pembe-lajaran di kelas.
1. Workshop disekolah SD/MI.
2. Kunjungan Kelas
2 x per tahun
5 x per tahun
2. Hampir  97,5 % SD/MI  belum  melaksanakan 2 (dua) persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran yaitu rombongan belajar maksimum 32/36  peserta didik, dan tersedianya 1 (satu) buku teks pelajaran untuk setiap  peserta didik.
Sosialisasi, pembinaan dan usulan kepada Dinas Dikpora untuk menindak lanjuti dengan kebijakan.
1 x per tahun
2. Prinsip pembelajaran remedial dan pengayaan belum terlaksana secara kontinyu dan konsisten.
pendampingan
2 x per tahun
3. Sebanyak 75 % PBM  di SD/MI masih berpusat pada  Pendidik dan buku. Variasi interaksi  peserta didik- peserta didik,  peserta didik- Pendidik ( klasikal, kelompok, individual ), variasi metode dan variasi sumber belajar masih kurang berkembang.
Supervisi klinis

Revitalisasi KKG

Pelatihan profesionalisme  Pendidik.
2 x per semester

Tiap bulan

1 x per tahun
4. Hampir 90 %  Pendidik SD/MI
    belum melaksanakan kegiatan inti dalam pembelajaran dengan 3 (tiga) tahapan      ( eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi ).
Supervisi Klinis
5 x per tahun
5. Pemantauan dan supervisi proses pembelajaran oleh Kepala Sekolah belum berjalan secara optimal. Tingkat pelaksanaan baru mencapai  40 %.
Diskusi terfokus
Lesson study
2 x per tahun
4 x per tahun
6. SD/MI yang melaksanakan pengembangan diri dalam bentuk layanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler yang komprehensif dan terprogram serta berjalan efektif baru mencapai 55 %.
Pembinaan dan  pendampingan
2 x per tahun

7. Implementasi program supervisi dan monitoring  yang tertulis pada RKS baru mencapai  45 %.
Pembinaan dan penilaian kinerja Kepala Sekolah


8. Rata-rata nilai KKM  di SD/MI  berkisar pada angka  60-65, baik pada kelompok mata pelajaran iptek,  bahasa maupun pada kelompok mata pelajaran lainnya.
Pendampingan dan pembinaan berkelanjutan
2 x per tahun



Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1. Kemampuan  Pendidik dalam memahami teoriteori dan model belajar masih kurang ( 20 % ).

Pemberdayaan KKG
1 x per tahun
4 x per tahun
4. Masih lebih dari 50 %  Pendidik SD/MI yang belum memiliki kompetensi profesional yang memadai dalam mata pelajarannya.
Revitalisasi KKG
5 x per tahun
2. Sebanyak 60 %  Pendidik SD/MI belum  melaksanakan penilaian sesuai prinsip pembelajaran secara tertib ( per tatap muka, per KD dan mencakup semua aspek ).
Pembinaan dan penilaian kinerja  Pendidik
2 x per tahun
3.  Wawasan mayoritas  Pendidik SD/MI sudah mampu mengikuti perkembangan teori dan inovasi pembelajaran, namun perlu didorong untuk mengimplemen-tasikannya.
Seminar, lokakaraya
2 x per tahun
4.  Hampir 80 %  Pendidik belum mampu memanfaatkan   ICT untuk pengem-bangan diri dan pembelajaran.
Wokshop dan pendampingan
1 x per tahun
5. Tenaga pustakawan dan laboran pada umumnya ( 95 % ) masih dirangkap oleh  Pendidik mata pelajaran.

Saran/rekomendasi kepada Dinas Dikpora dan Pemda.
1 x per tahun



Standar Sarana dan Prasarana


1. Sebagian besar SD/MI swasta  tidak memiliki ruang dan peralatan lab. keterampilan, perpustakaan.
Sosialisasi  mengenai pen- tingnya  sarana tersebut untuk menunjang KBM.

1 x per tahun



2. Masih banyak  SD/MI Negeri   (  + 50% )  tidak  memfungsikan, per pustakaan,  dan keterampil an  karena kekurangan alat/bahan.
Pembinaan dan penilaian kinerja Kepala SD/MI
1 x per tahun
3. Pada umumnya pelaksanaan 7 K belum optimal
Pembinaan dan penilaian kinerja Kepala Sekolah
2 x per tahun
Standar Penge
lolaan
1. Mayoritas   Kepala   Sekolah, baik negeri maupun swasta, belum memahami cara membuat program kerja sekolah yang  berbasis MBS
Bimbingan dan pelatihan implementasi MBS dalam program kerja sekolah.

1 x per tahun

2. Dari delapan (8) komponen yg merupakan pedoman pengelolaan sekolah, terdapat tiga (3) komponen yang belum  dimiliki secara merata yaitu KTSP yg diperbaha-rui tiap tahun, peraturan akademik, dan kode etik sekolah.
Workshop dan pendampingan
1 x per tahun
3. Mayoritas sekolah belum me-nyelenggarakan administrasi ke peserta didikan, ketenagaan, kehumasan, kurikulum, dan sarana prasarana  dengan pengisian/pencatatan yg benar dan  tepat waktu.
1. Bimbingan dan pelatihan adminis trasi sekolah.
2. Supervisi administrasi umum
3. Penilaian kinerja Kepala Sekolah
1 x per tahun



Standar Penilaian




1. Sebanyak 70 %  Pendidik SD/MI belum  menggunakan tehnik penilaian yg lengkap dan sesuai karakteristik mata pelajaran ( tes, pengamatan dan penugasan ).  
Pembinaan, workshop.
2 x per tahun
2. Masih banyak  Pendidik SD/MI ( +  60 % ) belum mahir membuat instrumen penilaian hasil belajar sesuai kaidah/ karakteristik pembelajaran.
Pelatihan dan bimbingan penilaian berbasis kelas

2 x per semester

3.  Mayoritas  Pendidik SD/MI ( 75% ) belum melaksanakan analisis hasil  belajar seperti daya serap/ketuntasan belajar berikut tindak lanjutnya dalam bentuk remedial dan pengayaan secara tertib dan berkelanjutan.
Bimbingan dan pelatihan tentang analisis hasil belajar
2 x per semester
4.  Masih banyak  Pendidik SD/MI menentukan KKM tanpa menghitung KKM per indikator, KD, dan SK.
Wokshop atau sosialisasi.
1 x per tahun

5. Hampir 95 % SD/MI belum melakukan kegiatan evaluasi diri secara tertib dan terprogram.
Sosialisasi dan pendampingan
1 x per semester.
8. Standar Pembiayaan
1.  Sebanyak 40 % SD/MI belum membuat RKAS dengan alokasi dana yang proporsional.
Pendampingan
1 x per tahun
2.  Hampir 60 % SD/MI masih memberikan honor kepada Pendidik .
Diskusi terfokus
2 x per tahun

3.  Hampir 95 % SD/MI belum memiliki catatan nilai asset yang setiap tahun diperbaharui.
Pendampingan
1 x per tahun


BAB III
 PROGRAM PENGAWASAN SD/MI

TAHUN 2014/2015


A.     Komponen Program
                Sesuai dengan pola dan strategi implementasi tugas pokok dan fungsi kepengawasan SD/MI, maka program kepengawasan pendidikan di Kab. Lombok Utara Kecamatan Bayan pada tahun pelajaran 2013/2014 terdiri dari 3 komponen yaitu pemantauan, penilaian dan pembinaan.  Dengan mengacu pada identifikasi dan analisis masalah kepengawasan sekolah tahun 2013/2014 Renstra Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Utara Kecamatan Bayan tahun 2009-2014, dan  SK Menpan No. 91 Tahun 2003, jo Keputusan Mendikbud RI No. 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya serta SK Mendiknas No. 097A/U/2002 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pembinaan Generasi Muda dan Olahraga,  maka secara garis besar, ketiga komponen tersebut dijabarkan dalam berbagai kegiatan  sebagai berikut :
       1.   Program  Penilaian
                       Program ini terdiri dari  kegiatan penilaian kinerja  Pendidik, tenaga Kependidikan sekolah dan kepala sekolah  yang dikaitkan dengan tingkat keterlaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.  Metode yang digunakan adalah pendampingan membuat dokumen, obervasi pelaksanaan, wawancara  dan kuisioner dengan menggunakan instrumen yang dibuat khusus untuk itu.
                      Hasil dari kegiatan penilaian ini akan dijadikan sebagai bahan masukan dalam  kegiatan pembinaan terhadap  Pendidik, tenaga Kependidikan dan kepala sekolah,  penentuan nilai DP-3 kepala sekolah, dan perumusan usulan rotasi/mutasi  Pendidik dan kepala sekolah.
       2.   Program  Pembinaan
                  Secara umum program ini terdiri dari  kegiatan pembinaan ( memberikan arahan, bimbingan, contoh dan saran ) yang    dilakukan terhadap:
a.     Organisasi sekolah dan kelengkapan bukti-bukti kinerja dalam persiapan menghadapi akreditasi sekolah.
b.   Kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah.
c.      Pendidik (guru) dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses pembelajaran/bimbingan berdasarkan kurikulum yang berlaku
d.    Tenaga kependidikan lain (tenaga administrasi, laboran, pustakawan) dalam pelaksanaan tugas pokoknya masing-masing
e.   Penerapan berbagai inovasi pendidikan/pembelajaran.
                         Frekwensi kegiatan dan metode yang digunakan  dalam program pembinaan ini sangat bervariasi sesuai dengan jenis kegiatan,  tujuan yang hendak dicapai dan target sasaran serta  situasi/kondisi masing-masing sekolah binaan. Alternatif  metode yang disarankan adalah workshop, pendampingan, pelatihan, bimbingan terstruktur, diskusi terfokus, lokakarya, kunjungan kelas, supervisi klinis, tutorial dan pembinaan umum.


   3.   Program  Pemantauan
                      Program pemantauan  merupakan kegiatan Pengawas SD/MI mengamati, mencermati, merekam,  mencatat  berbagai  fenomena   atau   kegiatan  yang  terjadi dalam  proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah binaan.
              Kegiatan pemantauan ini dilakukan terhadap:
a.  Pengelolaan dan administrasi sekolah
b.  Pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan
c.  Lingkungan sekolah
d.  Pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional
e.  Pelaksanaan penerimaan  peserta didik baru
f.   Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
g.  Sarana belajar (alat peraga, laboratorium, perpustakaan).

                        Hasil dari kegiatan pemantauan  ini akan dijadikan sebagai bahan masukan dalam  kegiatan pembinaan terhadap kepala sekolah,   Pendidik, tenaga administrasi  dalam jangka pendek dan  masukan bagi perencanaan program kerja kepengawasan tahun yang akan datang serta sekaligus sebagai bahan perumusan kebijakan di tingkat Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara Kecamatan Bayan dalam jangka panjang.  Dengan cara demikian maka prinsip peningkatan mutu berkelanjutan (continous quality improvement) yang menja-di salah satu pilar kepengawasan sekolah tetap dapat diimplementasikan secara maksimal.



















B. Matrik Program Pengawasan

                 Masing-masing  komponen di atas  kemudian dijabarkan lagi kedalam  berbagai kegiatan yang lebih spesifik dengan  mengacu pada kompetensi dasar guru dan kepala sekolah serta berbagai indikator yang menjadi tolok ukur dalam pencapaian 8 standar pendidikan nasional dan hasil  identifikasi/analisis masalah kepengawasan sekolah tahun 2013/2014.  Secara terperinci,  penjabaran kegiatan tersebut digambarkan dalam matrik program kerja  berikut ini:

    


1.    Program Pembinaan Guru
No
Program dan Rincian Tugas
Sasaran /
Tujuan Pembinaan
Metode /
Strategi
Indikator Keberhasilan
Jadwal Pelaksanaan
1.
Kompetensi Paedagogik




1.1
 Pembinaan dalam penguasaan  karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
 Guru menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
Supervisi Akademik
pemantauan dan diskusi
1.     Guru  Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek isik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
2.     Guru mampu mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
3.     Guru mampu mengidentifikasi kemampuan awal pesertadidik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
4.     Guru mampu mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.

1.2
Pembinaan dalam penguasaan  teori belajar dan  prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
Menguasai teori belajar dan  prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
Supervisi Akademik
Workshop

1.    Guru memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembela-jaran yang mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI.
2.    Guru mampu menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
3.    Guru menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.

1.3
Pembinaan dalam mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran /bidang pengembangan yang diampu
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu (tersusunnya silabus dan RPP)
Supervisi Akademik
workshop
1.    Guru memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
2.    Guru menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.    Guru menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI
4.    Guru memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
5.    Guru menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
6.    Guru mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.

1.4
 Pembinaan dalam pembelajaran yang mendidik.
 Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
Supervisi Akademik
Pemantauan, diskusi
1.     Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
2.     Guru mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
3.     Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4.     Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
5.     Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/MI untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
6.     Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang berkembang.

1.5
 Pembinaan dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
 Guru memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
Supervisi Akademik
Pemantauan, diskusi, Workshop
1.    Guru mampu menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.

1.6
 Pembinaan guru dalam memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisa-sikan berbagai potensi yang dimiliki.
 Guru memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisa-sikan berbagai potensi yang dimiliki.
Supervisi Akademik
Pemantauan, diskusi
1.     Guru menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal.
2.     Guru menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.

1.7
Pembinaan guru dalam berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
Guru berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
Supervisi Akademik
Pemantauan, pembimbingan
1.     Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara lisan maupun tulisan.
2.     Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.

1.8
Pembinaan guru dalam menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
Guru menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
Supervisi Akademik
Bimbingan teknis
1.    Guru memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
2.    Guru dapat menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
3.    Guru dapat menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
4.    Guru dapat mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
5.    Guru  mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinam-bungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
6.    Guru  menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
7.    Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.

1.9
 Pembinaan dalam memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
 Guru memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
Bimbingan
1.    Guru menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
2.    Guru menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
3.    Guru dapat mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
4.    Guru dapat memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

1.10
Pembinaan dalam melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Guru melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Pemantauan dan diskusi
1.    Guru melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
2.    Guru memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
3.    Guru  melakukan penelitian tindakan kelas  (PTK)  untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.

2.
Kompetensi Kepribadian




2.1
Pembinaan guru dalam bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
Guru bertindak sesuai dengan
norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
Pemantauan dan bimbingan
1.    Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
2.    Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.

2.2
Pembinaan guru dalam menampilkan diri sebagai
pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
Menampilkan diri sebagai
pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
Pemantauan dan bimbingan
1.     Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
2.     Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
3.     Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.

2.3
Pembinaan guru dalam menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
Menampilkan diri sebagai
pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
Pemantauan dan bimbingan
1.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
2.    Menampilkan diri sebagai pribadi yangdewasa, arif, dan berwibawa.

2.4
Pembinaan dalam emingkatkan etos kerja,tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru,
dan rasa percaya diri.
Guru menunjukkan etos kerja,
tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
Pemantauan dan bimbingan
1.    Guru menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
2.    Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
3.    Guru dapat bekerja mandiri secara profesional.

2.5
Pembinaan dalam menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Guru menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Pemantauan dan bimbingan
1.    Guru memahami kode etik profesi guru.
2.    Guru dapat menerapkan kode etik profesi guru.
3.    Guru berperilaku sesuai dengan kode etik guru.

3.
Kompetensi Sosial




3.1
Pembinaan dalam bersikap inklusif,bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
Guru bersikap inklusif,bertindak
objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
Pemantauan dan bimbingan
1.    Guru bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
2.    Guru tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tuapeserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan statussosial-ekonomi.

3.2
Pembinaan dalam berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, danmasyarakat.
Guru berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, danmasyarakat.
Pemantauan dan bimbingan
1.    Guru mampu berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun,empatik dan efektif.
2.    Guru mampu berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
3.    Guru mampu mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.

3.3
Pembinaan dalam beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
Guru beradaptasi di tempat
bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
Pemantauan dan bimbingan
1.     Guru mampu beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa daerah setempat.
2.     Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.

3.4
Pembinaan dalam Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain
Guru berkomunikasi dengan
komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain
Pemantauan dan bimbingan
1.     Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnyamelalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
2.     Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasipembelajaran kepada komunitas profesisendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4.
Kompetensi Profesioanal




4.1
Pembinaan dalam menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung
mata pelajaran yang diampu.
Guru menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir
keilmuan yang mendukung
mata pelajaran yang diampu.
Workshop
Bahasa Indonesia
1.       Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa.
2.       Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
3.       Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
4.       Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis)
5.       Memahami teori dan genre sastra Indonesia.
6.       Mampu mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara reseptif dan produktif.
Matematika
1.       Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika.
2.       Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan vertikal untuk menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.
3.       Mampu menggunakan pengetahuan konseptual, prosedural, dan keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah matematika, serta. penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
4.       Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti lunak komputer.
I P A
1.        Mampu melakukan observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.        Memanfaatkan konsep-konsep dan hukumhukum ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
3.        Memahami struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional antarkonsep, yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.
I P S
1.       Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
2.       Mengembangkan materi, struktur, dan konsep keilmuan IPS.
3.       Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip pokok ilmu-ilmu sosial dalam konteks kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan global.
4.        Memahami fenomena interaksi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan global.
PKn
1.        Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran PKn.
2.        Menguasai konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara.
3.        Menguasai konsep dan prinsip perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar.
4.        Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam konteks kewargaan negara dan dunia.

4.2
Pembinaan dalam menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Bimbingan teknis
1.       Guru memahami standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI.
2.       Guru memahami kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.
3.       Guru memahami tujuan pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.

4.3
Pembinaan dalam mengembangkan materi pembelajaran yang diampu
secara kreatif.
Mengembangkan materi
pembelajaran yang diampu
secara kreatif.
Bimbingan teknis
1.        Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
2.        Mengolah materi lima mata pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

4.4
Pembinaan dalam mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
Mengembangkan
keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan
melakukan tindakan reflektif
Bimbingan teknis
1.       Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara\ terus menerus.
2.       Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
3.       Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
4.       Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.

4.5
Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi
untuk mengembangkan diri.
Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi
untuk mengembangkan diri.
Bimbingan teknis
1.        Guru memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
2.        Guru memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.



     2.    Program Pembinaan Kepala Sekolah
No
Program dan Rincian Tugas
Sasaran /
Tujuan Pembinaan
Metode /Strategi
Indikator Keberhasilan
Jadwal Pelaksanaan
1.
Kompetensi Kepribadian dan Sosial




1.1
Pembinaan dalam berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah
Kepala Sekolah memiliki akhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah
Pemantauan dan bimbingan
1.     Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama  yang dianutnya.
2.   Sikap dan perilaku keteladanan bagi warga sekolah.
3.   Empati terhadap masalah yang dihadapi warga sekolah.
4.   Kemampuan  mengembangkan budaya  senyum, salam, sapa, sopan, santun.
5.   Pengakuan dari warga sekolah terhadap keteladanannya

1.2
Pembinaan dalam melaksanakan tupoksi sebagai kepala sekolah dengan penuh kejujuran, ketulusan, komitmen, dan integritas.
Kepala sekolah memiliki kejujuran, ketulusan, komitmen, dan integritas.
Pemantauan dan bimbingan
1.   Mampu menerapkan kejujuran dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
2.   Mampu menerapkan  ketulusan dalam melaksanakan tugas  pokok dan fungsinya.
3.   Mampu menerapkan  komitmen yang tinggi dalam melaksanakan tugas  pokok dan fungsinya.
4.   Mampu menerapkan integritas yang tinggi dalam melaksanakan  tugas pokok dan fungsinya.

1.3
Pembinaan dalam bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah/madrasah
Kepala Sekolah/madrasah mampu bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Pemantauan dan bimbingan
1.   Terbuka menerima pendapat, kritik dan saran dari pihak lain.
2.   melibatkan seluruh pemangku kepentingan  dalam penyusunan program sekolah.
3.   terbuka dalam pengelolaan keuangan sekolah.
4.   terbuka dalam membangun  sistem informas. manajemen sekolah

1.4
Pembinaan dalam mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dan tantangan sebagai kepala sekolah/madrasah
Kepala Sekolah/madrasah mampu mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dan tantangan.
Pemantauan dan bimbingan
1.   Mampu mengendalikan emosi (sabar, tenang, bijaksana, dan berjiwa besar)
2.   Mampu menghadapi masalah  
3.   Mampu memecahkan masalah.
4.   Mampu mengelola tantangan baru

1.5
Pembinaan dalam berpartisipasi terhadap  kegiatan sosial kemasyarakatan.
Kepala Sekolah berpartisipasi aktif dalam  kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pemantauan dan bimbingan
1.   Berperan aktif dalam pelaksanaan program pemerintah dibidang sosial kemasyarakatan (contoh: donor darah, bencana alam dan lainnya).
2.   Berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan sekolah (contoh: gotong royong, kerja bakti kebersihan lingkungan).
3.   Berperan aktif  dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal (contoh: pengurus RT, RW dan lainnya).
4.   Berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan berkaitan pelestarian lingkungan hidup.

1.6
Pembinaan terhadap sikap tanggap dan peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok.
Kepala sekolah memiliki sikap tanggap dan peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok.
Pemantauan dan bimbingan
1.        Mampu bersifat simpatik/tenggang rasa terhadap orang lain.
2.        Mampu bersifat empati/sambung rasa terhadap orang lain.
3.        Peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok lain
4.        Mampu bersifat objektif dalam mengatasi konflik internal sekolah.

1.7
Pembinaan dalam mengembangkan dan mengelola hubungan sekolah/madrasah dengan pihak lain di luar sekolah dalam rangka mendapatkan dukungan ide, sumber belajar,dan pembiayaan sekolah/madrasah
Kepala sekolah mampu mengembangkan dan mengelola hubungan sekolah/madrasah dengan pihak lain di luar sekolah dalam rangka mendapatkan dukungan ide, sumber belajar,dan pembiayaan sekolah/madrasah
Pemantauan dan bimbingan
1.   Mampu merencanakan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.
2.   Mampu melakukan pendekatan dalam rangka memperoleh dukungan dari lembaga pemerintah,
swasta,Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI),  dan masyarakat
3.   Mampu memelihara hubungan kerjasama dengan lembaga swasta, pemerintah dan masyarakat.
4.   Mampu memanfaatkan dukungan masyarakat untuk meningkatkan SDM (Sumber Daya manusia) kependidikan yang profesional, manajemen yang efektif dan profesional, dan lingkungan pendidikan yang kondusif.

2.
Kompetensi Kepemimpinan Pembelajaran




2.1
Pembinaan dalam bertindak sesuai dengan visi dan misi sekolah/ madrasah
Kepala sekolah/madrasah bertindak sesuai dengan visi dan misi sekolah/ madrasah
Supervisi Manajerial
Bimbingan teknis
1.   Mampu menyusun  program sekolah  sesuai dengan visi dan misi sekolah.
2.   Mampu menerapkan program sekolah  sesuai dengan visi dan misi sekolah.
3.   Mampu  mengambil keputusan dan berani  menghadapi tantangan/resiko untuk tercapainya visi dan  misi  sekolah.
4.   Mampu  mengevaluasi program sekolah sesuai dengan visi dan misi sekolah                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      

2.2
Pembinaan dalam merumuskan tujuan yang menantang diri sendiri dan orang lain untuk mencapai standar yang tinggi.
Kepala sekolah/madrasah dapat merumuskan tujuan yang menantang diri sendiri dan orang lain untuk mencapai standar yang tinggi.
Supervisi Manajerial
Bimbingan teknis
Mampu merumuskan tujuan sekolah yang  sesuai  prinsip SMART
1.Specific (tujuan yang fokus pada pencapaian standar)
2.Measurable (dapat diukur)
3.Achievable (dapat dicapai)
4.Realistic (berbasis kondisi nyata)
5.Time bound (target waktu yang jelas)

2.3
Pembinaan dalam mengem-bangkan sekolah/ madrasah menuju organisasi pembelajar (learning organization).
Kepala sekolah/ madrasah mampu mengembangkan sekolah/ madrasah menuju organisasi pembelajar (learning organization).
Supervisi Manajerial
Bimbingan teknis
1.   Mampu merencanakan program pengembangan (sumber daya manusia) SDM
2.   Mampu melaksanakan program pengembangan SDM melalui berbagai cara :
( pelatihan, seminar, KKG,KKKS, studi lanjut)
3.   Mampu melaksanakan Penelitian Tindakan Sekolah(PTS)/Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
4.   Mampu menciptakan  suasana sekolah yang mendorong semua warga sekolah untuk terus menerus belajar.

2.4
Pembinaan dalam menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran.




Kepala sekolah/madrasah mampu menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran.



Supervisi Manajerial
Bimbingan teknis
workshop
1.   Mampu membuat program berkaitan dengan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran
2.   Mampu melaksanakan program berkaitan dengan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran
3.   Mampu mengevaluasi  program berkaitan dengan  budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran
4.   Mampu melaksanakan  program tindak lanjut berkaitan dengan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran

2.5
Pembinaan dalam memegang teguh tujuan sekolah dengan menjadi contoh dan bertindak sebagai pemimpin pembelajaran.
Kepala sekolah/madrasah mampu memegang teguh tujuan sekolah dengan menjadi contoh dan bertindak sebagai pemimpin pembelajaran.
Supervisi Manajerial
Bimbingan teknis
1.   Mampu menunjukkan konsistensi dalam  memegang teguh tujuan sekolah berkaitan  dengan  prestasi akademik dan nonakademik siswa (contoh: peningkatan KKM, pengembangan ekstrakurikuler)
2.   Mampu menunjukkan konsistensi dalam  memegang teguh tujuan sekolah berkaitan dengan peningkatan kompetensi guru (contoh: workshop pendidikan karakter)
3.   Mampu menunjukkan konsistensi dalam  memegang teguh tujuan sekolah berkaitan dengan peningkatan kompetensi tenaga kependidikan (contoh: bintek efektivitas dan efisiensi kerja)
4.   Mampu menjadi contoh pemimpin pembelajaran (contoh: memodelkan pembelajaran PAIKEM, beradaptasi dengan perubahan baru dalam pembelajaran misalnya  pendidikan kewirausahaan)

2.6
Pembinaan dalam melaksanakan kepemimpinan yang  inspiratif.
Kepala sekolah/madrasah mampu melaksanakan kepemimpinan yang  inspiratif.
Supervisi Manajerial
Bimbingan dan diskusi
1.   Mampu menerapkan kepemimpinan yang dapat memotivasi warga sekolah dalam mencapai tujuan sekolah (contoh: memberi apresiasi terhadap prestasi yang dicapai warga sekolah).
2.   Mampu menerapkan kepemimpinan yang kreatif (contoh: mendorong munculnya ide-ide baru berkaitan hemat energi, pelestarian lingkungan).
3.   Mampu menerapkan kepemimpinan yang inovatif (contoh: memfasilitasi implementasi ide-ide baru berkaitan hemat energi, pelestarian lingkungan).
4.   Mampu menjadi inspirasi warga sekolah berkaitan keteladanan penerapan nilai-nilai karakter (contoh; jujur, disiplin).

2.7
Pembinaan dalam membangun rasa saling percaya  dan memfasilitasi kerja sama dalam rangka untuk menciptakan kolaborasi yang kuat di antara warga sekolah/ madrasah.
Kepala sekolah/madrasah mampu membangun rasa saling percaya  dan memfasilitasi kerja sama dalam rangka untuk menciptakan kolaborasi yang kuat di antara warga sekolah/ madrasah.
Supervisi Manajerial
Pemantauan dan bimbingan
1.   Mampu berkomunikasi dengan baik  dan bertindak  secara efektif  untuk membangun lingkungan kerja yang baik.
2.   Mampu berkomunikasi dengan baik  dan bertindak  secara efektif  untuk membangun rasa saling percaya   di antara warga sekolah.
3.   Mampu berkomunikasi dengan baik  dan bertindak  secara efektif  untuk memfasilitasi kerja sama yang baik.
4.   Mampu berkomunikasi dengan baik  dan bertindak  secara efektif  untuk menciptakan iklim kerja dan kolaborasi yang kuat di antara warga sekolah.

2.8
Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/
madrasah sebagai organisasi  pembelajar yang efektif.
Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/
madrasah sebagai organisasi  pembelajar yang efektif.
Supervisi Manajerial
Pemantauan dan bimbingan
1.   Mampu menunjukkan kesungguhan dalam membuat program yang melibatkan semua warga sekolah  berkaitan dengan sekolah sebagai organisasi pembelajar (contoh : pengembangan keprofesionalan berkelanjutan guru dan tenaga kependidikan , program remedial teaching).
2.   Mampu menunjukkan kesungguhan dalam melaksanakan program yang melibatkan semua warga sekolah  berkaitan dengan sekolah sebagai organisasi pembelajar.
3.   Mampu menunjukkan kesungguhan dalam mengevaluasi program yang melibatkan semua warga sekolah berkaitan dengan sekolah sebagai organisasi pembelajar
4.   Mampu menunjukkan kesungguhan dalam membuat  program tindak lanjut yang melibatkan semua warga sekolah  berkaitan dengan sekolah sebagai organisasi pembelajar.

2.9
Pembinaan dalam mengembangkan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan sekolah
Kepala sekolah/madrasah mampu mengembangkan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan sekolah
Supervisi Manajerial
Bimbingan teknis, workshop
1.    Mampu menyusun program kurikulum dokumen1 (memuat mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, pengaturan beban belajar, ketuntasan belajar, kenaikan kelas, kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global), dokumen 2 ( silabus dan RPP) yang melibatkan stakeholder  sekolah sesuai dengan visi, misi dan tujuan  sekolah.
2.    Mampu melaksanakan  program kurikulum     dokumen 1 dan dokumen 2  KTSP.  
3.    Mampu melakukan evaluasi program kurikulum dokumen 1 dan dokumen 2  KTSP.
4.    Mampu melakukan program tindak lanjut untuk pengembangan kurikulum dokumen 1 dan dokumen 2  KTSP.

2.10
Pembinaan dalam mengelola peserta didik dalam rangka pengembangan kapasitasnya secara optimal.
Kepala sekolah/madrasah mampu mengelola peserta didik dalam rangka pengembangan kapasitasnya secara optimal.
Supervisi Manajerial
Bimbingan teknis
1.   Mampu membuat program sekolah yang berkaitan dengan peserta didik baik akademik maupun nonakademik dalam rangka pengembangan potensinya secara optimal (contoh : program pengenalan bakat minat, tes IQ, program OSIS, program ekstrakurikuler).
2.   Mampu melaksanakan program sekolah yang berkaitan dengan peserta didik baik akademik maupun nonakademik.
3.   Mampu melakukan evaluasi  program sekolah yang berkaitan dengan peserta didik baik akademik maupun nonakademik.
4.   Mampu membuat   program  pengembangan tindak lanjut  yang berkaitan dengan peserta didik baik akademik maupun non akademik.

3.
Kompetensi Pengembangan Sekolah




3.1
Pembinaan dalam penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah jangka panjang menengah, dan pendek dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sekolah/ madrasah.
Kepala sekolah mampu menyusun RPS jangka panjang, menengah, dan pendek dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sekolah
Supervisi Manajerial
Bimbingan teknis
Workshop
Pemantauan
1.   Mampu melibatkan semua unsur di sekolah dalam menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)/ Rencana Kerja Sekolah(RKS), dalam rangka mencapai visi,misi dan tujuan sekolah (contoh: membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS)).
2.   Mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan sebagai bahan penyusunan rencana pengembangan sekolah.
3.   Mampu mengidentifikasi peluang dan tantangan sebagai bahan untuk mendiagnosis jenis kebutuhan yang diperlukan dalam perbaikan mutu sekolah.
4.   Mampu memimpin penyusunan rencana pengembangan sekolah dan membekali semua unsur di sekolah dalam pembuatan rencana pengembangan sekolah (contoh: pelatihan TPS dan pembuatan EDS).

3.2
Pembinaan dalam mengembangkan Struktur organisasi sekolah/ madrasah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan.
Kepala sekolah mampu mengembangkan Struktur organisasi sekolah/ madrasah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan.
Supervisi Manajerial
Bimbingan teknis
workshop
1.   Mampu menyusun struktur organisasi yang efektif dan efisien  sesuai dengan kebutuhan pengembangan sekolah.
2.   Mampu menyusun deskripsi  tugas setiap komponen dalam struktur organisasi.
3.   Mampu membuat pendelegasian tugas untuk memonitor pelaksanaan tugas setiap komponen dalam struktur organisasi.
4.   Mampu mengevaluasi struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan pengembangan sekolah.

3.3
Pembinaan dalam melaksanakan Pengembangan sekolah/ madrasah sesuai dengan rencana jangka panjang, menengah,dan jangkapendek sekolah menuju tercapainya visi, misi, dan tujuan sekolah.
Kepala sekolah melaksanakan Pengembangan sekolah/ madrasah sesuai dengan rencana jangka panjang, menengah,dan jangka pendek sekolah menuju tercapainya visi, misi, dan tujuan sekolah.
Supervisi Manajerial
Bimbingan teknis
Workshop
Pemantauan
Penilaian
1.  Mampu menyususn  Program  Rencana Kerja Sekolah (RKS/RPS) yang terdiri dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan sekolah.
2.  Mampu melaksanaan program Rencana Kerja Sekolah (RKS) .
3.  Mampu mengevaluasi program Rencana Kerja Sekolah (RKS)
4.  Mampu melaksanakan  program tindak lanjut Rencana Kerja Sekolah (RKS).

3.4
Pembinaan dalammewujudkan peningkatan Kinerja  sekolah yang signifikan sesuai dengan visi, misi,tujuan sekolah dan standar nasional pendidikan.
Kepala sekolah mampu mewujudkan peningkatan Kinerja sekolah yang signifikan sesuai dengan visi, misi,tujuan sekolah dan standar nasional pendidikan.
Supervisi Manajerial
Pemantauan
1.   Mampu meningkatkan kinerja sekolah secara signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan sekolah yang berkaitan dengan bidang manajeria (contoh: peningkatan kinerja sekolah secara efektif dan efisien dibidang saranaprasarana, pengelolaan, pendidik dan tenaga kependidikan serta pembiayaan).
2.   Mampu meningkatkan kinerja sekolah secara signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan sekolah yang berkaitan dengan bidang akademik (contoh:  peningkatan kinerja sekolah  secara efektif dan efisien dibidang standar isi, SKL, standar proses, standar penilaian).
3.   Mampu membuat inovasi dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah secara signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan sekolah yang berkaitan dengan bidang manajerial.
4.   Mampu membuat inovasi dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah secara signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan sekolah yang berkaitan dengan bidang akademik.

3.5
Pembinaan dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah /madrasah dengan prosedur yang tepat.
Kepala Sekolah mampu melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat.
Supervisi Manajerial
Bimbingan teknis
1.   Mampu melakukan monitoring pelaksanaan program kegiatan sekolah secara terprogram (contoh: ada program monitoring  yang memuat latar belakang, tujuan,prosedur, jadwal, penanggung jawab).
2.   Mampu melakukan evaluasi pelaksanaan program kegiatan sekolah secara terprogram(contoh: ada program evaluasi  yang memuat latar belakang, tujuan, prosedur, jadwal, penanggung jawab).
3.   Mampu membuat pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah.
4.   Mampu membuat  sistem monitoring, evaluasi dan pelaporan dengan prosedur yang tepat(contoh: menggunakan Paket Administrasi Sekolah )

3.6
Pembinaan dalam merencanakan dan menindaklanjuti hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Kepala sekolah mampu merencanakan dan menindaklanjuti hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Supervisi Manajerial
Bimbingan teknis
1.   Mampu membuat  program tindak lanjut monitoring,evaluasi dan pelaporan (contoh: program tindak lanjut sesuai dengan hasil monitoring, evaluasi, pelaporan). 
2.   Mampu melaksanakan  program tindak lanjut monitoring, evaluasi dan pelaporan.
3.   Mampu mengevaluasi pelaksanaan program tindak lanjut monitoring, evaluasi dan pelaporan.
4.   Mampu membuat sistem pelaksanaan program tindak lanjut monitoring, evaluasi dan pelaporan (contoh: siklus penerapan paket administrasi sekolah).

3.7
Pembinaan dalam melaksanakan penelitian tindakan sekolah dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah/madrasah.
Kepala sekolah mampu melaksanakan penelitian tindakan sekolah dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah/ madrasah.
Supervisi Manajerial
Bimbingan teknis
Workshop
Pelatihan

1.   Mampu membuat program penelitian tindakan sekolah/kelas dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah (contoh: program mendatangkan narasumber dalam membimbing workshop pembuatan PTS maupun PTK untuk  kepala sekolah dan guru, mempunyai program berkelanjutan PTS/PTK  melalui KKG ).
2.   Mampu melaksanakan  penelitian tindakan sekolah/kelas (PTS/PTK)dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah.
3.   Mampu membuat evaluasi program penelitian tindakan sekolah/kelas dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah.
4.   Mampu membuat  program tindak lanjut penelitian tindakan sekolah/kelas dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah.

4.
Kompetensi Manajemen Sumber Daya




4.1
Pembinaan dalam mengelola dan mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal
Kepala sekolah mampu mengelola dan mendayaguna-kan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal
Supervisi Manajerial
Bimbingan
1.  Mampu membuat program pengelolaan dan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal (contoh: latar belakang pengelolaan dan pendayagunaan, apa tujuannya, bagaimana mekanisme dan prosedurnya, ciri-ciri programnya menjawab  5W+1H).
2.  Mampu melaksanakan program pengelolaan dan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal).   
3.  Mampu membuat  evaluasi pelaksanaan  program pengelolaan dan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal.
4.  Mampu membuat program tindak lanjut  pengelolaan dan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal.

4.2
Pembinaan dalam mengelola dan mendayagunakan sarana dan prasarana sekolah/ madrasah secara optimal demi kepentingan pembelajaran.
Kepala sekolah mampu mengelola dan mendayagunakan sarana dan prasarana sekolah/ madrasah secara optimal demi kepentingan pembelajaran.
Supervisi Manajerial
Bimbingan teknis
1.   Mampu membuat program pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran (contoh: latar belakang pengelolaan dan pendayagunaan, apa tujuannya, bagaimana mekanisme dan prosedurnya, ciri-ciri programnya menjawab  5W+1H).
2.   Mampu melaksanakan program pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana  sekolah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran.
3.   Mampu membuat  evaluasi pelaksanaan  program pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran. 
4.   Mampu membuat program tindak lanjut  pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah secara  optimal untuk kepentingan pembelajaran.

4.3
Pembinaan dalam pengelolaan keuangan sekolah/ madrasah sesuai prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
Kepala sekolah mampu mengelola keuangan sekolah/ madrasah sesuai prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
Supervisi Manajerial
Bimbingan teknis
1.   Mampu membuat program  perencanaan pengelolaan keuangan sekolah sesuai prinsip efisien, transparan, dan akuntabel(contoh: program  mengacu pada RKAS, ada skala prioritas,  ada media untuk publikasi, ada mekanisme  yang jelas dalam penggunaan).
2.   Mampu melaksanakan program perencanaan pengelolaan keuangan sekolah sesuai prinsip efisien, transparan, dan akuntabel.
3.   Mampu membuat pelaporan pengelolaan keuangan sekolah sesuai prinsip efisien, transparan, dan akuntabel.
4.   Mampu membuat  evaluasi  pengelolaan keuangan sekolah sesuai prinsip efisien, transparan, dan akuntabel.

4.4
Pembinaan dalam mengelola lingkungan sekolah yang menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan
Kepala sekolah mampu mengelola lingkungan sekolah yang menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan
Supervisi Manajerial
Pemantauan dan
Bimbingan
1.   Mampu membuat program  berwawasan lingkungan  yang menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan (contoh program: ada latar belakang,tujuan, ada jadwal, ada lokasi, ada penanggung jawab, ada prosedur kerja, ada pembiayaannya).
2.   Mampu melaksanakan program berwawasan lingkungan yang menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan.
3.   Mampu membuat evaluasi pelaksanaan  program berwawasan lingkungan yang menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan.
4.   Mampu membuat  program tindak lanjut dari hasil evaluasi  pelaksanaan  program berwawasan lingkungan yang menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan.

4.5
Pembinaan dalam mengelola ketatausahaan sekolah/ madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/
madrasah
Kepala sekolah mampu mengelola ketatausahaan sekolah/ madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/
madrasah
Supervisi Manajerial
Pemantauan dan bimbingan
1.   Mampu membuat program kerja  ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah (contoh program: ada latar belakang, ada tujuan, ada jadwal, ada penataan tempat untuk pengarsipan, ada pembagian tugas, ada prosedur kerja, ada pembiayaannya).
2.   Mampu melaksanakan program kerja ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah. 
3.   Mampu membuat evaluasi pelaksanaan program kerja ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah. 
4.   Mampu membuat program tindak lanjut dari hasil  evaluasi pelaksanaan program kerja ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah.

4.6
Pembinaan dalam mengelola sistem informasi sekolah/ madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
Kepala sekolah mampu mengelola sistem informasi sekolah/ madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
Supervisi Manajerial
Pemantauan dan bimbingan
1.     Mampu membuat program  sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan (contoh program : ada latar belakang, ada tujuan, ada jadwal, ada prosedur kerja, ada pembagian tugas, ada pembiayaan).
2.     Mampu melaksanakan program sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
3.     Mampu membuat evaluasi pelaksanaan program sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
4.     Mampu membuat program tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan program sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.

4.7
Pembinaan dalam mengelola layanan-layanan khusus sekolah/ madrasah yang mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/ madrasah.
Kepala sekolah mampu mengelola layanan-layanan khusus sekolah/ madrasah yang mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/ madrasah.
Supervisi Manajerial
Pemantauan dan bimbingan
1.   Mampu membuat  program layanan-layanan khusus sekolah yang mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah (contoh program: ada latar belakang, tujuan, jenis layanan misal koperasi sekolah, kantin kejujuaran, kotak saran, ada prosedur operasional, ada penanggung jawab, ada pembiayaan).
2.   Mampu melaksanakan program layanan layanan khusus sekolah yang mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah.
3.   Mampu membuat  evaluasi  program layanan layanan khusus sekolah yang mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah.
4.   Mampu membuat program tindak lanjut dari hasil evaluasi  program layanan-layanan khusus sekolah yang mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah.

4.8
Pembinaan dalam memanfaatkan teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran dan manajemen sekolah/ madrasah.
Kepala sekolah mampu memanfaatkan teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran dan manajemen sekolah/ madrasah.
Supervisi Manajerial
Pemantauan dan bimbingan
1.   Mampu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran dan manajemen sekolah (contoh: ada inovasi alat peraga pembelajaran, multimedia pembelajaran, memanfaatkan teknologi informasi dalam manajemen sekolah).  
2.   Mampu memfasilitasi guru memanfaatkan  teknologi secara efektif  dalam kegiatan pembelajaran (contoh:pemanfaatan barang bekas menjadi alat peraga pembelajaran, memfasilitasi penggunaan OHP,LCD dan multimedia).
3.   Mampu memfasilitasi  tenaga administrasi sekolah memanfaatkan teknologi secara efektif    dalam menyelesaikan pekerjaan  administrasi sekolah (contoh: pemanfaatan komputer dan internet dalam menyelesaikan pekerjaan administrasi sekolah).
4.   Mampu memfasilitasi guru dan   tenaga administrasi sekolah  dalam kreatifitas, inovasi sehingga pembelajaran dan manajemen sekolah semakin efektif sesuai dengan tuntutan perubahan.

5.
Kompetensi Wirausaha




5.1
Pembinaan dalam menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah/ madrasah.
Kepala sekolah mampu menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah/ madrasah.
Supervisi Manajerial
Pemantauan dan bimbingan
1.   Mampu memfasilitasi kreatifitas dan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah (contoh: memfasilitasi guru dalam pembelajaran PAIKEM, memfasilitasi tenaga administrasi sekolah dalam memanfaatkan teknologi informasi komunikasi).
2.   Mampu menerapkan kreatifitas dan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah.
3.   Mampu membudayakan kreatifitas dan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah.
4.   Mampu mengembangkan budaya kreatif, inovatif yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah.

5.2
Pembinaan agar memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran.
Kepala sekolah memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran.
Supervisi Manajerial
Pemantauan dan bimbingan
1.   Mampu memberikan contoh  kedisiplinan dan  kinerja guru untuk mewujudkan visi dan misi sukses sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran (contoh:  contoh mengajar PAIKEM, ada kemauan yang kuat untuk mengembangkan diri, pelatihan kepemimpinan, belajar dari kepala sekolah yang sukses).
2.   Mampu aktif dalam forum  pertemuan ilmiah untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran (contoh: seminar pendidikan, karya tulis ilmiah).
3.   Mampu aktif dalam  forum musyawarah/ kelompok kerja kepala sekolah, MGMP dan organisasi profesi  lainnya.
4.   Mampu memberikan keteladanan dan aktif  dalam pengembangan keprofesian  berkelanjutan (contoh: ada karya inovasi pendidikan, publikasi ilmiah, pengembangan diri).                                    

5.3
Pembinaan dalam memotivasi warga sekolah untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Kepala sekolah mampu memotivasi warga sekolah untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Supervisi Manajerial
Pemantauan dan bimbingan
1.   Mampu memotivasi  diri  dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah(contoh:  antusias dalam melaksanakan tugas sebagai guru, kepala sekolah).
2.   Mampu memotivasi   siswa  untuk  sukses.(contoh: menjadi contoh dalam berkata,bersikap dan bertindak yang memotivasi misal memberi dorongan, memberi pujian, betutur kata positif).
3.   Mampu memotivasi guru dalam melaksanakan pembelajaran.(contoh: menjadi contoh dalam berkata, bersikap dan bertindak yang memotivasi misal memberi dorongan, memberi pujian, betutur kata positif).
4.   Mampu memotivasi tenaga administrasi sekolah   dalam bekerja.(contoh: menjadi contoh dalam bersikap dan bertindak yang memotivasi misal memberi dorongan, memberi pujian, betutur kata positif).

5.4
Pembinaan dalam menumbuhkan sikap pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/
madrasah.
Kepala sekolah memiliki sikap pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/
madrasah.
Supervisi Manajerial
Pemantauan dan bimbingan
1.   Mampu berperilaku konsisten dan pantang menyerah dalam menangani setiap permasalahan yang dihadapi sekolah(contoh:menegakkan kedisiplinan  dalam menangani guru dan karyawan yang tingkat kehadirannya rendah).
2.   Mampu mengatasi dan menemukan solusi terbaik dalam setiap permasalahan yang dihadapi sekolah(contoh: menangani konflik antar guru, konflik antar siswa).
3.   Mampu mengembangkan budaya  konsisten dan pantang menyerah dalam  mengatasi setiap permasalahan yang dihadapi sekolah.
4.   Mampu mengembangkan budaya silaturahmi, kekeluargaan dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi setiap permasalahan di sekolah.

5.5
Pembinaan dalam menerapkan nilai dan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam mengembangkan sekolah/
madrasah.
Kepala sekolah mampu menerapkan nilai dan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam mengembangkan sekolah/
madrasah.
Supervisi Manajerial
Pemantauan dan bimbingan
1.   Mampu mengembangkan sekolah dengan menerapkan prinsip-prinsip:Inovatif dan kreatif.
2.   Kemandirian dan rasa percaya diri yang kuat.
3.   Kerja keras dan pantang menyerah.
4.   Tanggap pada perubahan dan berorientasi masa depan berdasar pada visi, misi, dan tujuan sekolah.

6.
Kompetensi Supervisi Pembelajaran





Pembinaan dalam menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
Kepala sekolah mampu menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
Supervisi Manajerial
Pemantauan dan bimbingan
1.        Mampu menyusun   program tahunan supervisi akademik dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru yang meliputi.
2.        Fokus pada perbaikan proses dan hasil belajar.
3.        Jadwal pelaksanaan dan istrumen supervisi akademik
4.        Dikomunikasikan pada bulan pertama di awal tahun.
5.    Pendelegasian dan pembagian tugas supervisor kepada  guru senior.


Pembinaan dalam melaksanakan supervisi akademik dalam rangka peningkatan kualitas guru.
Kepala sekolah mampu melaksanakan supervisi akademik dalam rangka peningkatan kualitas guru.
Supervisi Manajerial
Pemantauan dan bimbingan
1.   Mampu membagi tugas pelaksanaan supervisi akademik kepada wakil dan guru senior yang memenuhi syarat (contoh: membuat tim pelaksana supervisi akademik, menugaskan wakil dan guru senior yang sesuai dengan mata pelajaran dan pangkatnya lebih tinggi).
2.   Mampu menerapkan prosedur, pendekatan, dan teknik supervisi yang tepat (contoh: ada pra observasi, observasi dan post observasi).
3.   Mampu mengembangkan instrumen supervisi yang relevan dengan tuntutan perubahan dan sesuai dengan perkembangan kurikulum dari pemerintah (contoh: ada muatan nilai-nilai karakter).  
4.   Mampu mengevaluasi pelaksanakan supervisi akademik.


Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Supervisi Manajerial
Pemantauan dan bimbingan
1.   Mampu memanfaatkan hasil penilaian supervisi akademik dalam rangka evaluasi program sekolah di bidang akademik (contoh: evaluasi pengembangan silabus yang terintegrasi dengan nilai karakter, alokasi dana penambahan alat peraga dan  multimedia).
2.   Mampu menindaklanjuti hasil penilaian supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru (contoh: efektivitas metode pembelajaran, relevansi media pembelajaran, efektivitas teknik penilaian).
3.   Mampu menindaklanjuti hasil penilaian supervisi akademik dengan mengefektifkan dan lebih mengaktifkan MGMP sekolah, mengirim guru dalam pelatihan-pelatihan.
4.   Mampu menindaklanjuti  hasil penilaian supervisi akademik dengan menyelenggarakan  workshop dan mengundang nara sumber yang kompeten sesuai dengan hasil evaluasi supervisi akademik.




3. Program Pemantauan SNP

No
Program dan Rincian Tugas
Sasaran /
Tujuan Pembinaan
Metode /Strategi
Indikator Keberhasilan
Jadwal Pelaksanaan
1.
Pembinaan stadar isi : Penyusunan dan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KTSP yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
Supervisi standar isi menggunakan instrumen supervisi yang mengacu pada standar isi ( Instrumen Standar 1)
Tersusun dokumen KTSP yang telah disahkan oleh Kepala Dinak Pendidikan

2.
Pembinaan Standar Proses:             Penyusunan Dan Pengembangan Silabus, RPP, KKM, Program Tahunan, Program Semester
Guru mampu menyusun dan mengembangkan Silabus, RPP, KKM, Program Tahunan dan Program semester
Supervisi standar proses menggunakan instrumen supervisi yang mengacu pada standar proses yang meliputi IPKG-1, IPKG-2, IPKG-3, IPKG-4, dan IPKG-5 ( 5 tupoksi guru)
Tersusunnya Silabus, RPP, KKM, Program Tahunan dan Program semester


Pendampingan pelaksanaan pembelajaran di kelas dengan pendekatan Pakem dan pelaksanaan EEK
Guru mampu melaksanakan pembelajaran dengan pendekatan pakem dan pengembangan EEK
Pendampingan di kelas dengan menggunakan instrumen Supervisi PBM
Terwujudnya kegiatan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan

3.
Pembinaan SKL :
Penyusunan rencana strategis dalam meningkatkan pencapaian hasil ujian (kelulusan)
Lulusan dengan persentase dan kualitas yang tinggi
1.          Supervisi standar kompetensi lulusan menggunakan instrumen supervisi yang mengacu pada standar proses        ( instrumen standar 2)
2.          Monitoring penerapan  berbagai pengalaman belajar siswa
Menghasilkan lulusan dengan prosentase  dan nilai rata-rata yang tinggi

4.
Pembinaan Stantar PTK :
Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tersedianya tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi standar dan profesional
Supervisi Standar PTK menggunakan instrumen supervisi yang mengacu pada standar pendidik dan tenaga kependidikan    ( Instrumen Standar 4)
Terwujudnya pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium) yang kompeten dan profesional

5.
Pembinaan Stantar Sarpras :
Pemetaan dan penyusunan program sarpras
Terpenuhinya sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan minimal
Pendampingan penyusunan analisis SWOT, Penyusunan program pengembangan sarpras
Terwujudnya sarpras yang memenuhi standar pelayanan minimal

6.
Pembinaan Stantar Pengelolaan :
-        Penyusunan Visi, Misi, Tujuan sekolah
-        Peningkatan Kompetensi Kepala sekolah



-     Sekolah memiliki visi.misi dan tujuan
-     Meningkatnya kompetensi Kepala Sekolah

·      Workshop penyusunan visi, misi dan tujuan sekolah
·      Workshop peningkatan kompetensi Kepala Sekolah

·      Tersusunnya visi.misi dan tujuan sekolah
·      Meningkatnya kompetensi Kepala Sekolah dalam mengelola sekolah

7.
Pembinaan Standar Pembiayaan :
Penyusunan RAPBS

Sekolah mampu menyusun RAPBS
Workshop :
a.        Penyusunan draf RAPBS
b.       Pengesahan RAPBS
c.        Revisi RAPBS
d.       Pleno dengan orang tua siswa dan donatur pendidikan
e.        Finalisasi RAPBS manjadi APBS


Tersusunnya APBS yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Kabupaten

8.
Pembinaan Standar Penilaian :
Penyusunan dan pengembangan program penilaian

Guru mampu menyusun dan mengembangkan program penilaian sesuai standar dalam SNP

Whorkshop Penyusunan dan pengembangan program penilaian

Tersusun dan terlaksanakannya program penilaian sesuai standar penilaian dalam SNP









BAB IV

PENUTUP



          Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Lombok Utara Kecamatan Bayan perlu adanya komitmen dari semua pihak baik pada tataran penyelenggara, pengelola dan pengawas. Mekanisme kerja yang sistematis, terpadu dan terprogram akan mampu menumbuhkan sinergi yang harmonis, yang pada gilirannya dapat membangkitkan motivasi kerja dalam memaksimalkan kinerja dalam pencapaian tupoksi masing-masing.. Sistem koordinasi yang baik diantara pengawas juga akan menimbulkan rasa saling percaya pada kemampuan yang dimiliki dalam melaksanakan tugas di lapangan.
          Sebaik apapun suatu program tanpa adanya dukungan dari semua pihak khususnya dari pemegang otoritas kebijakan, dalam pelaksanaannya akan mengalami hambatan yang akan merugikan kita semua, yang pada akhirnya akan bermuara pada ketidak-optimalan penanganan dan pengembangan generasi muda /peserta didik kita.
          Oleh karena itu untuk menunjang terlaksananya program yang telah dibuat dan disepakati ini maka kami sangat memerlukan bantuan dan dukungan baik moril maupun materiil dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga  Kabupaten Lombok Utara Kecamatan Bayan demi tercapainya mutu pendidikan yang diharapkan.
          Demikianlah program tahunan disusun dan disepakati untuk dijadikan bahan acuan bagi Pengawas Sekolah/Madrasah dalam menyusun Program semester bagi sekolah binaannya. Selanjutnya Pengawas Sekolah/Madrasah diharapkan membuat evaluasi dan laporan pada setiap akhir semester, untuk identifikasi hasil pengawasan dalam rangka menyusun program tahunan yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ASESMEN

  Pengertian Asesmen   Banyak ahli yang mengemukakan pengertian asesmen. Pengertian itu ada yang sama dan ada yang berbeda. Di antaranya, M...