Minggu, 18 Oktober 2015

Bimbingan dan Konseling Sekolah Dasar

Bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan dasar mencakup empat bidang layanan, yaitu bidang layanan yang memfasilitasi perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir. Pada hakikatnya perkembangan tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dalam setiap diri individu peserta didik/konseli.

a. Bimbingan dan konseling pribadi
1) Pengertian
Suatu proses pemberian bantuan dari konselor atau guru bimbingan dan konseling kepada peserta didik/konseli untuk memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusannya secara bertanggung jawab tentang perkembangan aspek pribadinya, sehingga dapat mencapai perkembangan pribadinya secara optimal dan mencapai kebahagiaan, kesejahteraan dan keselamatan dalam kehidupannya.

2) Tujuan
Bimbingan dan konseling pribadi dimaksudkan untuk membantu peserta didik/konseli agar mampu (1) memahami potensi diri dan memahami kelebihan dan kelemahannya, baik kondisi fisik maupun psikis, (2) mengembangkan potensi untuk mencapai kesuksesan dalam kehidupannya, (3) menerima kelemahan kondisi diri dan mengatasinya secara baik, (4) mencapai keselarasan perkembangan antara cipta-rasa- karsa, (5) mencapai kematangan/kedewasaan cipta-rasa-karsa secara tepat dalam kehidupanya sesuai nilai-nilai luhur, dan (6) mengakualisasikan dirinya sesuai dengan potensi diri secara optimal berdasarkan nilai-nilai luhur budaya dan agama. 

3) Ruang Lingkup 
Secara garis besar, lingkup materi bimbingan dan konseling pribadi meliputi pemahaman diri, pengembangan kelebihan diri, pengentasan kelemahan diri, keselarasan perkembangan cipta-rasa-karsa, kematangan/kedewasaan cipta-rasa-karsa, dan aktualiasi diri secara bertanggung jawab. Materi bimbingan dan konseling pribadi tersebut dapat dirumuskan berdasarkan analisis kebutuhan pengembangan diri peserta didik, kebijakan pendidikan yang diberlakukan, dan kajian pustaka.

b. Bimbingan dan konseling sosial
1) Pengertian
Suatu proses pemberian bantuan dari konselor kepada peserta didik/konseli untuk memahami lingkungannya dan dapat melakukan interaksi sosial secara positif, terampil berinteraksi sosial, mampu mengatasi masalah-masalah sosial yang dialaminya, mampu menyesuaikan diri dan memiliki keserasian hubungan dengan lingkungan sosialnya sehingga mencapai kebahagiaan dan kebermaknaan dalam kehidupannya.

2) Tujuan
Bimbingan dan konseling sosial bertujuan untuk membantu peserta didik/konseli agar mampu (1) berempati terhadap kondisi orang lain, (2) memahami keragaman latar sosial budaya, (3) menghormati dan menghargai orang lain, (4) menyesuaikan dengan nilai dan norma yang berlaku, (5) berinteraksi sosial yang efektif, (6) bekerjasama dengan orang lain secara bertanggung jawab, dan (8) mengatasi konflik dengan orang lain berdasarkan prinsip yang saling menguntungkan.

3) Ruang Lingkup
Secara umum, lingkup materi bimbingan dan konseling sosial meliputi pemahaman keragaman budaya, nilai-nilai dan norma sosial, sikap sosial positif (empati, altruistis, toleran, peduli, dan kerjasama), keterampilan penyelesaian konflik secara produktif, dan keterampilan hubungan sosial
yang efektif.

c. Bimbingan dan konseling belajar
1) Pengertian
Proses pemberian bantuan konselor atau guru bimbingan dan konseling kepada peserta didik/ konseli dalam mengenali potensi diri untuk belajar, memiliki sikap dan keterampilan belajar, terampil merencanakan pendidikan, memiliki kesiapan menghadapi ujian, memiliki kebiasaan belajar teratur dan mencapai hasil belajar secara optimal sehingga dapat mencapai kesuksesan, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam kehidupannya.

2) Tujuan
Bimbingan dan konseling belajar bertujuan membantu peserta didik untuk (1) menyadari potensi diri dalam aspek belajar dan memahami berbagai hambatan belajar; (2) memiliki sikap dan kebiasaan belajar yang positif; (3) memiliki motif yang tinggi untuk belajar sepanjang hayat; (4) memiliki keterampilan belajar yang efektif; (5) memiliki keterampilan perencanaan dan penetapan pendidikan selanjutnya; dan (6) memiliki kesiapan menghadapi ujian.

3) Ruang Lingkup
Lingkup bimbingan dan konseling belajar terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang menunjang efisiensi dan keefektivan belajar pada satuan pendidikan dan sepanjang kehidupannya; menyelesaikan studi pada satuan pendidikan, memilih studi lanjut, dan makna prestasi akademik dan
non akademik dalam pendidikan, dunia kerja dan kehidupan masyarakat.

d. Bimbingan dan konseling karir
1) Pengertian
Proses pemberian bantuan konselor atau guru bimbingan dan konseling kepada peserta didik/konseli untuk mengalami pertumbuhan, perkembangan, eksplorasi, aspirasi dan pengambilan keputusan karir sepanjang rentang hidupnya secara rasional dan realistis berdasar informasi potensi diri dan kesempatan yang tersedia di lingkungan hidupnya sehingga mencapai kesuksesan dalam kehidupannya.

2) Tujuan
Bimbingan dan konseling karir bertujuan menfasilitasi perkembangan, eksplorasi, aspirasi dan pengambilan keputusan karir sepanjang rentang hidup peserta didik/konseli. Dengan demikian, peserta didik akan (1) memiliki pemahaman diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait dengan pekerjaan; (2) memiliki pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir yang menunjang kematangan kompetensi karir; (3) memiliki sikap positif terhadap dunia kerja; (4) memahami relevansi kemampuan menguasai pelajaran dengan persyaratan keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi cita-cita karirnya masa depan; (5) memiliki kemampuan untuk membentuk identitas karir, dengan cara mengenali ciri-ciri pekerjaan, persyaratan kemampuan yang dituntut, lingkungan sosiopsikologis pekerjaan, prospek kerja, dan kesejahteraan kerja; memiliki kemampuan merencanakan masa depan, yaitu merancang kehidupan secara rasional untuk memperoleh peran-peran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi; membentuk pola-pola karir; mengenal keterampilan, kemampuan dan minat; memiliki kemampuan atau kematangan untuk mengambil keputusan karir.

KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

A. Pengertian
Pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.

  1. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
  2. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
  3. Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing.

B. Bentuk
Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler dapat berupa:

  1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
  2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
  3. Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
  4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau
  5. Bentuk kegiatan lainnya.

C. Prinsip
Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1) partisipasi aktif yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan (2) menyenangkan yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.

D. Lingkup
Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi:
  1. Individual, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
  2. Berkelompok, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara: (a) Berkelompok dalam satu kelas (klasikal); (b) Berkelompok dalam kelas parale ; (d) Berkelompok antar kelas.

E. Mekanisme

1. Pengembangan
Kegiatan Ekstrakurikuler dikelompokkan menjadi Kegiatan Ekstrakurikuler wajib dan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan. Dalam Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib.
Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik sesuai bakat dan minat peserta didik. Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik; (3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya; (5) menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.
Satuan pendidikan wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus/klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Program Kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Sistematika Program Kegiatan Ekstrakurikuler sekurang-kurangnya memuat:
a. rasional dan tujuan umum;
b. deskripsi setiap Kegiatan Ekstrakurikuler;
c. pengelolaan;
d. pendanaan; dan
e. evaluasi

2. Pelaksanaan
Penjadwalan Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dirancang di awal tahun pelajaran oleh pembina di bawah bimbingan kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan intra dan kokurikuler.

3. Penilaian
Kinerja peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler perlu mendapat penilaian dan dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan pencapaian kompetensi peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif. Peserta didik wajib memperoleh nilai minimal “baik” pada Pendidikan Kepramukaan pada setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada Pendidikan Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapainya.

4. Evaluasi
Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan satuan pendidikan. Satuan pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan rencana tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya.

5. Daya Dukung
Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
a. Kebijakan Satuan Pendidikan
Pengembangan dan pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh karena itu untuk dapat mengembangkan dan melaksanakan Kegiatan Ekstrakurikuler diperlukan kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan
pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah baik langsung maupun tidak langsung.

b. Ketersediaan Pembina
Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina. Satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina.

c. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan
Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan adalah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Selain itu unsur prasarana seperti lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya.

(Dikutip dari Lampiran Permendikbud No 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah)

Kamis, 24 September 2015

Prinsip-prinsip Penyusunan RPP


Berbagai prinsip dalam mengembangkan atau menyusun RPP adalah sebagai berikut.
1.      Setiap  RPP  harus secara  utuh  memuat  kompetensi  dasar sikap spiritual   (KD  dari   KI-1),   sosial   (KD   dari   KI-2), pengetahuan (KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari KI-4).
2.      Satu RPP dilaksanakan dalam satu kali pertemuan (satu hari).
3.      Memperhatikan perbedaan individu peserta didik.
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
4.      Berpusat pada peserta didik.
Proses   pembelajaran   dirancang   dengan   berpusat   pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar, menggunakan pendekatan saintifik meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan.
5.      Berbasis konteks.
Proses pembelajaran yang menjadikan lingkungan sekitarnya sebagai sumber belajar.
6.      Berorientasi kekinian.
Pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan nilai-nilai kehidupan masa kini.
7.      Mengembangkan kemandirian belajar.
Pembelajaran yang memfasilitasi peserta didik untuk belajar secara mandiri.
8.      Memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran.
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.

9.      Memiliki keterkaitan dan keterpaduan antarkompetensi dan/atau antarmuatan.
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan  antara KI, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman  belajar.  RPP  disusun dengan mengakomodasikan   pembelajaran   tematik,   keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
10. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
                 RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan                        komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan                  kondisi.

Prinsip-Prinsip Pembelajaran Kurikulum 2013

Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Sekolah Dasar dilakukan  melalui  pembelajaran dengan pendekatan tematik terpadu dari Kelas I  sampai Kelas VI. Pembelajaran tematik terpadu merupakan pendekatan  pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari  berbagai mata pelajaran  ke  dalam  berbagai tema.

Dalam pelaksanaannya guru perlu memperhatikan prinsip-prinsip pembelajaran sebagai berikut:
1.     Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
2.     Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
3.     Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4.     Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran  berbasis kompetensi;
5.     Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6.     Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7.     Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8.     Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal  (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9.     Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10.  Pembelajaran  yang  menerapkan  nilai-nilai  dengan  memberi       keteladanan (ing  ngarso  sung  tulodo), membangun kemauan  (ing  madyo mangun  karso),  dan  mengembangkan  kreativitas  peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11.  Pembelajaran berlangsung  di  rumah,  di  sekolah,  dan  di masyarakat;
12.  Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas;
13.  Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.

Jumat, 11 September 2015

MEKANISME PENGELOLAAN LAYANAN BIMBINGAN PSIKO-EDUKATIF DI SEKOLAH DASAR


Bimbingan psiko-edukatif dilaksanakan oleh guru kelas dengan pengarahan oleh kepala sekolah dan dipantau oleh pengawas sekolah sesuai dengan mekanisme pengelolaan layanan bimbingan psiko-edukatif. Mekanisme pengelolaan bimbingan tersebut meliputi:

A.   Analisis kebutuhan

Kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan orangtua diidentifikasi dengan berbagai instrumen tes dan non tes atau dengan pengumpulan fakta, laporan diri, observasi, dan wawancara, yang diselenggarakan oleh guru kelas atau pihak lain yang lebih berkewenangan. Salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan analisis kebutuhan sekaligus sebagai deteksi dini perilaku peserta didik adalah jurnal pengamatan guru. Jurnal pengamatan guru memuat perilaku peserta didik yang teramati dan menonjol yang mencakup perilaku positif maupun negatif dalam bidang pribadi, sosial, dan belajar. Contoh format dan isian jurnal pengamatan guru dapat di lihat pada tabel 1.
No
Tgl
Nama
Perilaku Yang Teramati
Uraian perilaku
Pribadi
Sosial
Belajar
1
24/06
Alfa
-
Memukul teman
-
Memukul teman sampai menangis
2
24/06
Beta
-
-
Tidak mengerjakan tugas
-
3
27/06
Delta
Berkata kotor
-
-
-
Tabel 1 Contoh format dan isian jurnal pengamatan guru

Catatan: Apabila muncul perilaku menonjol yang bersifat negatif maka guru kelas perlu segera melakukan layanan responsif.

B.   Perencanaan

Perencanaan adalah alat yang berguna untuk merespon kebutuhan yang telah teridentifikasi, selanjutnya diimplementasikan dalam tahap-tahap untuk memenuhi kebutuhan, dan mengidentifikasi pihak yang bertanggungjawab terhadap setiap tahap, serta mengatur jadwal dalam program tahunan dan semesteran serta pengimplementasiannya. Program bimbingan psiko-edukatif direncanakan sebagai program tahunan dan program semesteran dengan memperhitungkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

C.   Pelaksanaan

Pelaksanaan bimbingan psiko-edukatif harus memperhatikan aspek penggunaan data dan waktu yang tersebar dalam kalender akademik. Data digunakan sebagai informasi penting dalam pelaksanaan program dan akan dipergunakan untuk mengevaluasi program dalam kaitan dengan kemajuan peserta didik. Data yang terkumpul dipilah menjadi tiga:
1.    Data jangka pendek yaitu data setiap akhir aktivitas.
2.    Data jangka menengah merupakan data kumpulan dari periode waktu tertentu, misalnya program semesteran.
3.    Data jangka panjang merupakan data akhir serangkaian program yang merupakan data hasil seluruh aktivitas dan dampaknya pada perkembangan pribadi, sosial, dan belajar peserta didik.
Aspek penggunaan waktu merupakan proporsi waktu perencanaan dan pelaksanaan setiap komponen dan bidang bimbingan psiko-edukatif harus memperhatikan tingkat satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, jumlah guru kelas, jumlah peserta didik yang dilayani. Distribusi waktu guru kelas dalam setiap komponen program juga harus memperhatikan tingkatan kelas dalam satuan pendidikan. Sebagian besar waktu guru kelas (80%-85%) untuk pelayanan langsung kepada peserta didik, sisanya (15%-20%) untuk aktivitas manajemen dan administrasi. Kalender aktivitas bimbingan psiko-edukatif sebagai perencanaan program semua komponen dan bidang bimbingan psiko-eduaktif diatur sejalan dengan kalender akademik satuan pendidikan.

D.   Evaluasi

Evaluasi dalam bimbingan psiko-edukatif merupakan proses pembuatan pertimbangan secara sistematis mengenai keefektifan dalam mencapai tujuan program bimbingan psiko-edukatif berdasarkan pada ukuran (standar) tertentu. Dengan demikian, evaluasi merupakan proses sistematis dalam mengumpulkan dan menganalisis informasi informasi tentang efisiensi, keefektifan, dan dampak dari program dan layanan bimbingan psiko-edukatif terhadap perkembangan pribadi, sosial, dan belajar, peserta didik. Evaluasi berkaitan dengan akuntabilitas yaitu sebagai ukuran seberapa besar tujuan bimbingan psiko-edukatif telah dicapai. Salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan evaluasi layanan bimbingan psiko-edukatif adalah evaluasi diri guru kelas dalam memberikan layanan bimbingan psiko-edukatif. Contoh format evaluasi diri guru kelas dapat dilihat pada tabel 2.

Tabel 2. Contoh format evaluasi diri guru kelas
            Evaluasi Diri Guru Kelas

Nama Guru               :
Kelas                          :
Semester/Tahun      :           /
Tugas Guru Kelas
Deskripsi Tugas
Tingkat kesulitan
Keterangan
AS
S
SS
1.    Mengarahkan
mengarahkan peserta didik dalam menjalankan proses pembelajaran




2.    mengendalikan
mengendalikan sikap/ perilaku peserta didik secara rutin dan kontinu agar tidak menyimpang dari norma dan tata tertib




3.    Mendampingi
Mendampingi peserta didik yang rentan/potensial bermasalah supaya masalah tidak berkembang




4.    Memotivasi
Mengendalikan motivasi belajar peserta didik




5.    Menampilkan diri sebagai model
Berperilaku positif untuk ditiru/menjadi panutan peserta didik




6.    Menghubungkan
Sebagai penghubung peserta didik dengan pihak lain karena interaksi dan komunikasi kurang efektif




7.    Fasilitasi
Memfasilitasi peserta didik yang memiliki bakat minat supaya berkembang optimal




Keterangan:  AS = agak sulit        
  S = sulit                   
SS = sangat sulit

E.   Pelaporan

Pelaporan proses dan hasil dari pelaksanaan program dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan bagaimana peserta didik berkembang sebagai hasil dari layanan bimbingan psiko-edukatif. Laporan digunakan sebagai pendukung program lanjutan untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan program selanjutnya. Laporan jangka pendek akan memfasilitasi evaluasi aktivitas program jangka pendek. Laporan jangka menengah dan jangka panjang akan merefleksikan kemajuan ke arah perubahan dalam diri semua peserta didik. Isi dan format laporan sejalan dengan kebutuhan untuk menyampaikan informasi secara efektif kepada seluruh pemangku kepentingan.

F.    Tindak lanjut


Tindak lanjut atas laporan program dan pelaksanaan bimbingan psiko-edukatif akan menjadi alat penting dalam tindak lanjut untuk mendukung program sejalan dengan yang direncanakan, mendukung setiap peserta didik yang dilayani, mendukung digunakannya materi yang tepat, mendokumentasi proses, persepsi, dan hasil program secara rinci, mendokumentasi dampak jangka pendek, menengah dan jangka panjang, atas analisis keefektifan program digunakan untuk mengambil keputusan apakah program dilanjutkan, direvisi, atau dihentikan, meningkatkan program, serta digunakan untuk mendukung perubahan-perubahan dalam sistem sekolah.

ASESMEN

  Pengertian Asesmen   Banyak ahli yang mengemukakan pengertian asesmen. Pengertian itu ada yang sama dan ada yang berbeda. Di antaranya, M...