Sabtu, 12 Agustus 2017

Penilaian Kelas


PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN
1.     Pengertian
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.

2.     Lingkup
Lingkup penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Penilaian aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan dilakukan oleh pendidik. Penilaian aspek sikap oleh pendidik dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik, dan pengadministrasian pelaporan kepada pihak terkait dilakukan oleh satuan pendidikan. Penilaian aspek pengetahuan dan aspek keterampilan dilakukan oleh satuan pendidikan.

3.     Bentuk Penilaian
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan ujian sekolah.

a.     Penilaian Akhir Semester
Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah kegiatan  yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. Hasil penilaian akhir semester selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan antara lain untuk pengisian rapor.


b.     Penilaian Akhir Tahun
Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indicator yang merepresentasikan KD pada semester genap. Hasil penilaian akhir tahun selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan antara lain untuk pengisian rapor.

c.      Ujian Sekolah
Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelesaian dari satuan pendidikan. Muatan/mata pelajaran yang diujikan  adalah semua muatan/mata pelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan tersebut. Untuk beberapa muatan/mata pelajaran, ujian sekolah diselenggarakan dalam bentuk ujian tulis dan ujian praktik,  namun beberapa muatan/mata pelajaran lain dilaksanakan dengan ujian tulis atau ujian praktik  saja. Pengaturan tentang hal ini dan pelaksanaan secara keseluruhan diatur dalam Prosedur Operasi Standar ( POS) Ujian Sekolah yang disusun oleh satuan pendidikan.
Hasil analisis ujian sekolah dipergunakan untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya. Hasil ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada orangtua peserta didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian sekolah (SKHUS). Hasil ujian sekolah digunakan sebagai salah satu pertimbangan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

4.     Perencanaan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Prosedur perencanaan penilaian oleh satuan pendidikan diuraikan sebagai berikut.
a.     Menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Pada saat penentuan KKM, satuan pendidikan mempertimbangkan kompleksitas muatan/mata pelajaran, karakteristik peserta didik, pendidik dan daya dukung satuan pendidikan.
Satuan Pendidikan menetapkan KKM yang disusun oleh pendidik melalui rapat dewan guru. Berikut ini merupakan contoh penentuan KKM.
(1)   Hitung jumlah Kompetensi Dasar (KD) setiap muatan pelajaran setiap kelas dalam satu tahun pelajaran.
(2)   Tentukan komponen-komponen yang termasuk aspek kompleksitas, intake, pendidik dan daya dukung.
(3)   Tentukan nilai untuk setiap aspek dengan skala 0-100.
(4)   Tentukan skor tiap aspek.
(5)   Tentukan KKM setiap KD.
(6)  Tentukan KKM setiap muatan pelajaran.
(7)   Tentukan KKM satuan pendidikan
Setelah KKM setiap muatan/mata pelajaran ditentukan, KKM satuan pendidikan dapat ditetapkan dengan memilih KKM yang terendah dari seluruh KKM muatan/mata pelajaran. Misalnya, suatu sekolah berdasarkan hasil analisis menentukan satu KKM untuk seluruh mata pelajaran 60.
Rentang predikat dapat menggunakan satu ukuran yang sama di satu sekolah. Misalnya, KKM satuan pendidikan 60, berarti predikat Cukup dimulai dari nilai 60. Rentang predikat untuk semua mata pelajaran menggunakan rumus sebagai berikut:

Rentang Predikat= (Nilai maksimum-KKM)/3= (100-60)/3=13.33



*Keterangan: angka 3 pada rumus diperoleh dari jumlah predikat selain D (A, B, dan C)
Sehingga panjang interval untuk setiap predikat 13 atau 14.
Karena rentang predikat nilainya 13 atau 14, maka untuk mata pelajaran Matematika, rentang predikatnya sebagai berikut.
Contoh Rentang Predikat untuk KKM Satuan Pendidikan 60
KKM Satuan Pendidikan *)
Panjang
Interval
RENTANG PREDIKAT
A
(Sangat Baik)
B (Baik)
C (Cukup)
D (Perlu Bimbingan)
60
40/3=13,3
87<A 100
73<B 87
60 C 73
D 60

Pada contoh di atas, rentang predikat untuk predikat A yaitu 13 sedangkan predikat  B dan C rentang predikatnya 14.
Berikut disajikan tabel berisi beberapa contoh rentang predikat sesuai dengan KKM satuan pendidikan.

Contoh Rentang Predikat dari Beberapa KKM
KKM Satuan Pendidikan *)
Panjang
Interval
RENTANG PREDIKAT
A (Sangat Baik)
B (Baik)
C (Cukup)
D (Perlu Bimbingan)
80
20/3=6,7
93<A 100
86<B 93
80 C 86
D 80
75
25/3=8,3
92<A 100
83<B 92
75 C 83
D 75
70
30/3=10
89<A 100
79<B 89
70 C 79
D<70
65
35/3=11,7
88<A 100
76<B 88
65 C 76
D 65
*) KKM Satuan Pendidikan menggunakan angka KKM Muatan Pelajaran paling rendah/minimal.

Sumber : Bintek K13 LPMP NTB 2017


ASESMEN

  Pengertian Asesmen   Banyak ahli yang mengemukakan pengertian asesmen. Pengertian itu ada yang sama dan ada yang berbeda. Di antaranya, M...