Senin, 06 Oktober 2014

DIKLAT IN 1 PKBKS/M PROGRAM PRODEP PROPINSI NTB TAHUN 2014


Kepala sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan terutama berkaitan dengan upaya pengembangan sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menetapkan dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah dalam menjalankan tupoksinya. Tupoksi kepala sekolah  agar dapat dijalankan dengan baik, maka kompetensi kepala sekolah harus senantiasa ditingkatkan. Peningkatan kompetensi kepala sekolahdapat diperoleh melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Permendiknas Nomor Tahun 2010 menjelaskan bahwa kepala sekolah harus melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan berbasis kebutuhan yang disebut PKB Kepala Sekolah/Madrasah (KS/M).
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) sebagai Satuan Kerja dan Pusat Pengembangan Kependidikan (Pusbangtendik), sebagai koordinator yang ditunjuk oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan Kemdikbud selaku sekretariat pada program ProDEP bekerjasama dengan pemerintah Australia terus berupaya mendorong pelaksanaan PKB KS/M, salah satu upaya tersebut adalah mengembangkan sistem PKB KS/M.
Pelaksanaan Diklat IN 1 PKBKS/M Program ProDEp 2014 untuk Kabupaten Lombok Utara dilaksanakan di Hotel Bintang Senggigi Lombok Barat tanggal 06 sampai 10 Oktober 2014. Kegiatan IN 1 ini diikuti oleh 35 orang Kepala SD dan 5 orang Kepala MI beserta 7 orang  Pengawas SD dan 1 orang Pengawas MI. Para peserta mengikuti dengan sangat antusias dan bekerja dengan penuh semangat. 

Selasa, 16 September 2014

PPKSPS Program ProDEP

Program Pendampingan Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah/Madrasah


Program Pendampingan Kepala Sekolah/Madrasah oleh Pengawas Sekolah/Madrasah (PPKSPS/M) pada program ProDEP mempersiapkan para pengawas sekolah dan madrasah agar mampu mendukung tugas kepala sekolah dalam mengelola sekolah dengan lebih baik. Untuk mendukung tugas tersebut, pengawas sekolah dan madrasah telah dilatih melalui Program Pendampingan Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah/Madrasah (PPKSPS/M). Dalam pelaksanaan PPKSPS/M  digunakan strategi In service Learning 1 (In – 1), On the Job Learning (On) , dan In service Learning 2 (In – 2).  Kegiatan In-1 merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memberikan bekal bagi pengawas sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai PKB KS/M binaan  melalui Pengembangan Diri  khususnya diklat Bahan Pembelajaran Utama (BPU).  Dalam kegiatan ini pengawas dilatih dengan pengetahuan dan ketrampilan untuk melakukan pemetaan kebutuhan PKB KS/M binaan dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah (PKKS), menentukan prioritas PKB, dan merekap kebutuhan PKB KS binaan.  Disamping itu, pengawas juga dibekali dengan teknik fasilitasi dan prosedur penilaian BPU. Di akhir In-1, pengawas dilatih untuk membuat rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan ketika on the job learning. Dengan demikian, peserta PPKSPS/M setelah selesai kegiatan In-1 diharapkan akan dapat menjadi mentor, facilitator, pengelola, dan menjadi  asesor/penilai PKB KS/M yang dibina. Kegiatan In-1 ini dilaksanakan selama 5 hari setara dengan 44 jam pelatihan (JP).
Target yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah  Pengawas Sekolah/Madrasah memiliki kemampuan dalam mendampingi KS/M pada saat melaksanakan program PKB.

Jumat, 22 Agustus 2014

Kalender Pendidikan KLU



 










KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LOMBOKUTARA

NOMOR :/           /02/Dikpora/2014



T e n t a n g


PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN
BAGI SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN PEMBINAAN
DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
TH PELAJARAN  2014/2015










PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOKUTARA
DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
TAHUN 2014



PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
Telp. (0370) …………… Fax (0370) …………….
E mail: dikbudpora klu@yahoo.co.id web site: www.lombokutarakab.go.id
 













SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
KABUPATEN LOMBOK UTARA

NOMOR :           /            /02/Dikpora/2014

TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN
BAGI SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN PEMBINAAN
DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
TH PELAJARAN  2014/2015

Menimbang
:
bahwa untuk menyusun rencana program sekolah yang meliputi pengaturan waktu pembelajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur, dipandang perlu menetapkan petunjuk teknis penyusunan kalender pendidikan sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005 tentang Kewenangan Penetapan Kalender Pendidikan.
Mengingat
:
a.


b.

c.


d.

e.


f.


g.


h.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003);
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PendidikanDasar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1998;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan jumlah hari belajar efektif di sekolah;
Peraturan Mendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006 Tentang Standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007, tentang Standar  Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Mendikdas Nomor 81A Tahun 2013, tentang Implementasi Kurikulum 2013 Lampiran 1 poin D tentang Kalender Pendidikan.


MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama




Kedua





Ketiga



Keempat

Kelima
:




:





:



:

:
Menetapkan Petunjuk Teknis Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 bagi satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten Lombok Utara, sebagaimana tertuang dalam lampiran keputusan ini;
Penetapan Petunjuk Teknis Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 ini sebagai salah satuacuan untuk menyusun rencana program sekolah yang meliputi pengaturan waktu kegiatan pembelajaran, permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur peserta didik selama satu tahun pelajaran;
Biaya Pelaksanaan Pengadaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015, dibebankan pada Anggaran yang relevan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok UtaraTahun Anggaran2014;
Hal-hal yang belum tercantum dalam keputusan ini akan diatur dan ditetapkan kemudian;
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Gangga
Pada tanggal  :  11 Juni  2014.   

Kepala Dinas,




Drs, SUHRAWARDI, M.Pd
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19571230 198303 1 018

Tembusan :
1.    Bupati Lombok Utara di Tanjung;
2.    Kepala Dinas Dikpora Provinsi NTB di Mataram;
3.    Kepala Bappeda Kabupaten Lombok Utara di Tanjung;
4.    Kepala Inpektorat Kabupaten Lombok Utara di Gangga;
5.    Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lombok Utara di Tanjung
6.    Ketua MKKS Kabupaten Lombok Utara di Tanjung
7.    Kepala UPTD Dikbudpora Se-KLU masing-masing ditempat
8.    Koordinator Pengawas Pendidikan Dinas Dikbudpora KLU;
9.    Pertinggal






Lampiran 1 :
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara 

Nomor
:
        /           /02/Dikbudpora/2014

Tanggal
:
11 Juni 2014

Tentang
:
Petunjuk Teknis Penyusun Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Pembinaan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Lombok Utara Tahun Pelajaran 2014/2015

A.    Hal-hal Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan:

1.        Satuan Pendidikan adalah Sekolah yang ada dalam lingkup Pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Utara yaitu SD, SDLB, SMP,SMPLB, SMPT, SATAP, SMA, SMALB, SMAT dan SMK;

2.        Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran. Kalender Pendidikan mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur;

3.        Kegiatan Tatap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidik dan lingkungan;

4.        Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi dan atau kemampuan lainnya pada kegiatan tatap muka. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan dan percepatan;

5.        Kegiatan Mandiri Tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau lintas mata pelajaran atau kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik;

6.        Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu. Meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri;

7.        Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan yang berjumlah sekurang-kurangnya 34 minggu dan sebanyak-banyaknya 38 minggu;

8.        Waktu libur adalah masa tidak diadakannya kegiatan belajar mengajar di sekolah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum dan hari libur khusus;

9.        Hari-hari pertama masuk sekolah adalah serangkaian kegiatan sekolah pada permulaan tahun pelajaran di luar kegiatan penyajian pelajaran, tetapi bukan waktu libur; Menurut Permendiknas Nomor : 125/U/2002; Hari Pertama masuk Sekolah dimulai pada hari Senin minggu ketiga bulan Juli. Dan jika pada hari Senin merupakan hari libur umum, maka hari pertama masuk sekolah dimulai pada  hari berikutnya.

10.     Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan, dan menentukan keberhasilan belajar , bentuknya: Ulangan harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester dan Ulangan Kenaikan Kelas.

B.       Awal Tahun Pelajaran

1.       TAHUN PELAJARAN2014/2015 dimulai pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2014 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2015;

2.        Masa Orientasi Peserta Didik Baru berlangsung selama 3 hari bagi peserta didik baru  di mulai dari 10 s.d 12 Juli 2014,dan pada masa orientasi untuk:
a.    Kelas I PAUD FORMAL,PAUD NON FORMAL dan SD diisi dengan pengenalan sekolah, sosialisasi cara belajar dan pengisian data dan pengisian buku laporan pribadi;
b.    Kelas VII SMP dan SATAP, Kelas X SMA dan SMK kegiatan masa orientasi diisi dengan Pendidikan Anti Korupsi dan Karakter Bangsa.

3.        Hari efektif masuk sekolah mulai hari Senin tanggal 14 Juli 2014.

C. Penyusunan Program Kerja Sekolah

Sekolah berkewajiban menyusun Program Kerja, termasuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan ketentuan sebagai berikut:
1.        Permendiknas Nomor : 125/U/2002 Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Efektif di Sekolah.

2.        Memperhatikan kebijakan pengembangan pendidikan nasional yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013, serta Permendiknas yang mengatur penerapannya, meliputi:

a.       PERMENDIkNAS Nomor 19 dan 24 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dan Standar Sarana Prasarana Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

b.        PERMENDIKBUD RI Nomor : 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

c.         PERMENDIKBUD RI Nomor: 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;

d.        PERMENDIKBUD RI  Nomor: 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses  Pendidikan Dasar dan Menengah;

e.         PERMENDIKBUD RI Nomor : 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan;

f.          PERMENDIKBUD RI Nomor : 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah

g.        PERMENDIKBUD RI Nomor : 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah

h.        PERMENDUKBUD RI  Nomor : 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Atas/Madrasah Aliyah

i.          PERMENDIKBUD RI Nomor : 70 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;

j.          PERMENDIKBUD RI Nomor : 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum 2013.


3.        Memperhatikan Kebijakan Pemerintah Daerah/Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Lombok Utara yang tertuang dalam berbagai hal termasuk dalam rencana/program, visi dan misinya, Pedoman, intruksi, edaran dan petunjuk lainnya serta Rencana Pengembangan Pendidikan Kabupaten;

4.        Mengacu pada pola rencana pengembangan sekolah dengan visi dan misi sekolah serta target mutu yang telah diprogramkan;

5.        Bersama semua komponen yang ada di sekolah mengidentifikasi semua kegiatan dan melaksanakannya sesuai urut prioritas;

6.        Dalam mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan yang akan dilaksanakan seperti menetapkan tujuan kegiatan, sasaran yang ingin dicapai, biaya yang diperlukan, sarana penunjang agar disesuaikan dengan kurikulum pendidikan sekolah;

7.        Penentuan jadwal kegiatan harus disesuaikan dengan Kalender Pendidikan Sekolah yang merupakan penjabaran lebih lanjut keputusan Kepala Dinas tentang petunjuk Teknis Kalender Pendidikan Kabupaten Lombok Barat Tahun Pelajaran 2014/2015;

8.        Penyusunan Program Kerja Tahunan Sekolah, Pengaturan Kelas, Penyusunan Jadwal Pelajaran, dan hari-hari pertama masuk sekolah dilaksanakan oleh Kepala Sekolah dengan mengikutsertakan Wakil Kepala Sekolah, unsur Guru, Pegawai, dan Komite Sekolah .





D.       Pembagian Tugas dan Jadwal

1.        Pembagian tugas guru/pegawai agar dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan, jumlah tenaga yang tersedia, serta kemungkinan lainnya;

2.        Penyusunan Jadwal Pelajaran hendaknya dilaksanakan sedini mungkin dengan mempertimbangkan asas didaktik metodik dan karakteristik setiap mata pelajaran.


E.       Kegiatan Belajar Mengajar

1.        Kegiatan Belajar Efektif dimulai serentak bagi semua sekolah pada hari Senin tanggal 14Juli 2014;

2.        Hari-hari Belajar Efektif agar dimanfaatkan secara sungguh-sungguh dan seoptimal mungkin untuk kegiatan belajar mengajar;

3.        Minggu efektif belajar pada Tahun Pelajaran 2014/2015 minimum 34 minggu dan maksimal 38 minggu atau jumlah hari efektif belajar ±224 hari, yang dilaksanakan pada semester satu dan semester dua;

4.        Kegiatan awal tahun pelajaran, sekolah berkewajiban membuat program yang meliputi:
a.         Program Kerja Sekolah;
b.        Memvalidasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
c.         Pembagian tugas guru dan komponen pendukung;
d.        Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
e.         Program Supervisi.
5.     Selama bulan puasa ( 14 – 24 Juli 2014 ) diisi dengan kegiatan IMTAQ

F.        Kegiatan Tengah Semester

1.        Tengah Semester adalah penggalan separuh waktu yang ada pada setiap semester;
2.        Pada tengah semester, sekolah dapat melaksanakan kegiatan Ulangan Tengah Semester, dan dapat pula melaksanakan program porseni, karyawisata, lomba dan lain-lain yang bertujuan mengembangkan bakat, minat, kepribadian, prestasi dan kreativitas anak didik;
3.        Kegiatan tengah semester agar direncanakan dan dilaksanakan selama 6 (enam) hari.

G.       Kegiatan Akhir Semester

1.        Sebagai kegiatan akhir semester sekolah membagi Buku Laporan Pendidikan/Rapor kepada peserta didik. Hendaknya daftar nilai dan sistem penilaian dipersiapkan sejak awal semester sesuai dengan petunjuk penilaian yang berlaku;
2.        Ulangan akhir semester dilaksanakan pada akhir semester ganjil, sedangkan ulangan kenaikan kelas dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran;
3.        Penyelenggaraan UN/US Tahun Pelajaran 2014/2015 akan diatur dalam petunjuk tersendiri (KepmenDikbud, POS, danJuknis).

H.       Pemanfaatan Hari Belajar
Dalam rangka usaha peningkatan layanan pembelajaran dan pemanfaatan hari-hari  belajar sekolah, maka Kepala Sekolah bertugas untuk:

1.        Mengadakan inventarisasi, evaluasi, dan analisa pemanfaatan hari-hari belajar  tersebut;
2.        Melaporkan hasil evaluasi dan analisa pada setiap akhir semester.


I.         Hari-HariLibur
Hari-hari libur bagi sekolah terdiri dari libur semester, libur umum, libur khusus, libur awal bulan Ramadhan , dan libur menjelang dan setelah hari raya Idul Fitri.

1.        Libur Semester
a.     Libur Semester Ganjil , dari tanggal 22 Desember 2014 s.d. 2 Januari 2015;
b.     Libur Semester Genap, dari tanggal 29 Juni s.d. 11 Juli 2015

2.        Libur Umum

No.
Hari
Tanggal
Libur
1.
Senin & Selasa
28& 29 Juli 2014
Hari Raya Idhul Fitri 1435 H
2.
Minggu
17 Agustus 2014
Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
3.
Minggu
5 Oktober 2014
Hari Raya Idhul Adha 1435 H
4.
Sabtu
25 Oktober 2014
Tahun Baru Hijriah 1436 H
5.
Kamis
25 Dsember 2014
Hari Natal
6.
Kamis
1 Januari 2015
Tahun Baru Masehi
7.
Sabtu
3 Januari 2015
Maulid Nabi Muhammad 1436 H
8.
Kamis
19Februari 2015
Tahun Baru Imlek
9.
Sabtu
21 Maret 2015
Hari Raya Nyepi
10.
Jumat
3 April 2015
Wafat Yesus Kristus
11.
Jumat
1 Mei 2015
Hari Buruh Nasional
12.
Kamis
14 Mei 2015
Kenaikan Yesus Kristus
13.
Sabtu
16 Mei 2015
Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
14.
Selasa
2 Juni 2015
Hari Raya Waisak


3.        Libur Khusus/Keagamaan.
a.         Libur keagamaan awal Ramadhan tahun 1435 H selama 6 (enam) hari kerja dari tanggal 7 s.d. 12 Juli 2014;
b.        Libur keagamaan menjelang Hari Raya IdhulFitri, 25 s.d 26Juli 2014;
c.         Libur keagamaan setelah Hari Raya Idhul Fitri, 30 Julis.d.5 Agustus 2014;
d.        Libur 2 (dua) hari kerja yaitu 1 harisebelumdan 1 harisesudah Idul Adhayaitutanggal 4dan 6 Oktober 2014;
e.         SelamakegiatanUS dan UN bagi PesertaDidikKelas 1 – V SD, Kelas VII-VIII SMP , KelasX-XI SMA dan SMK.

J.        Tugas Pembina

Bidang Pendidikan Dasar dan Bidang Pendidikan Menengah, Kepala UPTD, serta Pengawas Pendidikan bertugas antara lain untuk:

1.        Melakukan pengendalian, monitoring dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan, dan pemanfaatan hari-hari belajar yang telah ditentukan.
2.        Menyusun dan melaporkan hasil analisis
3.        Memberikan laporan saran-saran kepada Kepala Dinas terhadap temuan-temuan yang mendesak untuk ditindak-lanjuti.


K.       Penutup
1.        Keputusan ini berlaku untuk semua sekolah baik negeri maupun swasta di Kabupaten Lombok Utara.

2.        Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.

3.        Bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Gangga
Pada tanggal  :  11 Juni  2014.   

Kepala Dinas,




Drs, SUHRAWARDI, M.Pd
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19571230 198303 1 018
























KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Hari
JULI 2014
AGUSTUS 2014
SEPTEMBER 2014
Minggu

6
13
20
27

3
10
17
24
31

7
14
21
28

Senin

7
14
21
28

4
11
18
25

1
8
15
22
29

Selasa
1
8
15
22
29

5
12
19
26

2
9
16
23
30

Rabu
2
9
16
23
30

6
13
20
27

3
10
17
24


Kamis
3
10
17
24
31

7
14
21
28

4
11
18
25


Jumat
4
11
18
25

1
8
15
22
29

5
12
19
26


Sabtu
5
12
19
26

2
9
16
23
30

6
13
20
27



Hari
OKTOBER 2014
NOPEMBER 2014
DESEMBER 2014
Minggu

5
12
19
26

2
9
16
23
30

7
14
21
28

Senin

6
13
20
27

3
10
17
24

1
8
15
22
29

Selasa

7
14
21
28

4
11
18
25

2
9
16
23
30

Rabu
1
8
15
22
29

5
12
19
26

3
10
17
24
31

Kamis
2
9
16
23
30

6
13
20
27

4
11
18
25


Jumat
3
10
17
24
31

7
14
21
28

5
12
19
26


Sabtu
4
11
18
25

1
8
15
22
29

6
13
20
27



Hari
JANUARI 2015
PEBRUARI 2015
MARET 2015
Minggu

4
11
18
25

1
8
15
22

1
8
15
22
29

Senin

5
12
19
26

2
9
16
23

2
9
16
23
30

Selasa

6
13
20
27

3
10
17
24

3
10
17
24
31

Rabu

7
14
21
28

4
11
18
25

4
11
18
25


Kamis
1
8
15
22
29

5
12
19
26

5
12
19
26


Jumat
2
9
16
23
30

6
13
20
27

6
13
20
27


Sabtu
3
10
17
24
31

7
14
21
28

7
14
21
28



Hari
APRIL 2015
MEI 2015
JUNI 2015
Minggu

5
12
19
26

3
10
17
24
31

7
14
21
28

Senin

6
13
20
27

4
11
18
25

1
8
15
22
29

Selasa

7
14
21
28

5
12
19
26

2
9
16
23
30

Rabu
1
8
15
22
29

6
13
20
27

3
10
17
24


Kamis
2
9
16
23
30

7
14
21
28

4
11
18
25


Jumat
3
10
17
24

1
8
15
22
29

5
12
19
26


Sabtu
4
11
18
25

2
9
16
23
30

6
13
20
27



Hari
JULI 2015

KETERANGAN WARNA ;
Minggu

5
12
19
26


:
Libur akhir Tahun Pelajaran 2013/2014
Senin

6
13
20
27


:
Libur Umum
Selasa

7
14
21
28


:
Libur Bulan Puasa dan Idul Fitri Tahun 2014
Rabu
1
8
15
22
29


:
Libur Khusus
Kamis
2
9
16
23
30


:
Ujian Akhir Semester Ganjil
Jumat
3
10
17
24



:
Pembagian Raport
Sabtu
4
11
18
25



:
Libur Akhir Semester Ganjil








:
Perkiraan Ujian Nasional SMP
Ditetapkan di Gangga

:
Perkiraan Ujian Sekolah SD
Pada tanggal : 11 Juni 2014

:
Ujian Kenaikan Kelas
Kepala Dinas,

:
Libur Bulan Puasa Tahun 2015


:
Libur Akhir Tahun Pelajaran 2014/2015



      Drs, SUHRAWARDI, M.Pd
            Pembina Tk.I (IV/b)
      NIP. 19571230 198303 1 018

ASESMEN

  Pengertian Asesmen   Banyak ahli yang mengemukakan pengertian asesmen. Pengertian itu ada yang sama dan ada yang berbeda. Di antaranya, M...