A. Pengertian Bimbingan Psiko-Edukatif
Bimbingan merupakan terjemahan dari “guidance”. Guidance berasal dari akar kata “guide” yang secara luas bermakna: mengarahkan (to direct), memandu (to pilot),
mengelola (to manage), menyampaikan (to descript), mendorong (to motivate), membantu mewujudkan (help to create), memberi (to give), bersungguh-sungguh (to commit), pemberi pertimbangan dan
bersikap demokratis (democratic
performance). Berdasarkan makna di atas dapat disimpulkan bahwa konsep
bimbingan adalah usaha secara demokratis dan sungguh-sungguh untuk memberikan
bantuan dengan memberi arahan, panduan, dorongan dan pertimbangan, agar penerima
bantuan mampu mengelola, mewujudkan apa yang menjadi harapannya.
Bimbingan psiko-edukatif sebagai bagian
integral dari pendidikan adalah upaya memfasilitasi dan memandirikan peserta
didik dalam rangka tercapainya perkembangan yang utuh dan optimal. Layanan
bimbingan psiko-edukatif adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan
berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh guru kelas untuk
memfasilitasi perkembangan peserta didik untuk mencapai kemandirian dalam wujud
kemampuan memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan
merealisasikan diri secara bertanggung jawab sehingga mencapai kebahagiaan dan
kesejahteraan dalam kehidupannya.
B. Tujuan Bimbingan Psiko-Edukatif
Tujuan umum layanan bimbingan Psiko-Edukatif
adalah membantu peserta didik agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian
dalam kehidupannya serta menjalankan tugas-tugas perkembangan yang mencakup
aspek pribadi, sosial, dan belajar secara utuh dan optimal. Pada peserta didik
di tingkat sekolah dasar, bimbingan psiko-edukatif lebih diarahkan kepada upaya
pencegahan termasuk didalamnya tindakan deteksi dini agar peserta didik tidak
mengalami permasalahan yang menghambat pembelajaran. Pencegahan tersebut dimaksudkan
sebagai pembinaan perilaku secara pribadi, sosial, dan belajar sebagaimana
diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Apabila ada masalah yang membutuhkan layanan kuratif dilakukan
rujukan kepada konselor profesional atau profesi lain.
Tujuan khusus layanan bimbingan
psiko-edukatif adalah:
1. Membantu
dan melayani peserta didik agar mampu mengenali dan memahami diri sendiri.
2. Mengenali
lingkungan fisik dan sosial dalam beradaptasi serta penyesuaian pribadi.
3. Membantu
peserta didik agar berhasil menjalani masa peralihan dari lingkungan keluarga
ke lingkungan sekolah.
4. Mengembangkan
potensi peserta didik yang memiliki keunggulan di berbagai bidang.
5. Membantu
peserta didik yang mengalami kesulitan dalam proses pembelajaran
6. Membantu
peserta didik mengatasi permasalahan pembelajaran baik di sekolah maupun di
rumah pada tingkat yang belum membutuhkan layanan konselor atau profesi lain.
C. Tugas Guru Kelas dalam Bimbingan Psiko-Edukatif
Pelaksanaan bimbingan psiko-edukatif
memerlukan keterampilan guru kelas dalam berkomunikasi efektif baik verbal
maupun non-verbal, peduli, empati, dan respek terhadap pihak-pihak yang
terlibat. Keterampilan tersebut akan melandasi tugas guru kelas dalam bimbingan
psiko-edukatif yang meliputi:
1. Mengarahkan
Guru bertugas mengarahkan
peserta didik dalam menjalankan proses pembelajaran agar dapat mencapai
cita-cita yang diinginkan.
2. Mengendalikan
Guru mengendalikan/mengontrol sikap dan
perilaku peserta didik secara rutin dan kontinu agar tidak menyimpang dari
norma dan tata tertib yang berlaku di sekolah.
3. Mendampingi
Peserta didik yang rentan atau potensial
mengalami masalah, perlu dilakukan pendampingan supaya potensi masalah tidak
berkembang.
4. Memotivasi
Semangat belajar peserta didik ada kemungkinan
menurun karena berbagai sebab. Guru perlu melakukan upaya untuk mengendalikan
semangat peserta didik.
5. Menampilkan
diri sebagai model
Peserta didik memerlukan
model perilaku yang positif untuk ditiru atau dijadikan panutan.
6. Menghubungkan
Guru menjadi penghubung
antara peserta didik dan pihak lain seperti orang tua maupun teman sebaya yang
bermasalah karena interaksi dan komunikasi yang kurang efektif.
7. Fasilitasi
Peserta didik yang memiliki potensi, bakat,
dan minat perlu difasilitasi untuk berkembang melalui pembelajaran maupun
kegiatan lain.
D. Prinsip Bimbingan Psiko-Edukatif
1. Tidak
diskriminatif, diperuntukkan bagi semua peserta didik di semua tingkatan kelas.
2. Sebagai
proses individuasi, setiap peserta didik bersifat unik dan dinamis, melalui
bimbingan peserta didik dibantu untuk menjadi dirinya secara utuh.
3. Menekankan
nilai-nilai positif, merupakan upaya memberikan bantuan kepada peserta didik
untuk membangun pandangan positif dan mengembangkan nilai-nilai positif yang
ada pada dirinya dan lingkungannya.
4. Merupakan
tanggung jawab bersama, baik guru, pimpinan satuan pendidikan, orang tua, dan
komite sekolah, sesuai dengan tugas dan
kewenangan serta peran masing-masing.
5. Merupakan
bagian integral dari pendidikan, penyelenggaraan bimbingan psiko-edukatif tidak
terlepas dari upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
6. Dilaksanakan
dalam bingkai budaya Indonesia. Interaksi antar guru dan peserta didik harus
senantiasa selaras dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
kebudayaan di mana layanan dilaksanakan.
7. Bersifat
fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan, mempertimbangkan situasi dan kondisi
serta daya dukung sarana dan prasarana yang tersedia.
8. Bimbingan
disusun berdasarkan analisis kebutuhan peserta didik dalam berbagai aspek
perkembangan.
9. Dievaluasi
untuk mengetahui keberhasilan layanan dan pengembangan program lebih lanjut.
E. Bidang Layanan Bimbingan Psiko-Edukatif
Layanan bimbingan yang diberikan di SD adalah
bimbingan pribadi, sosial, dan belajar.
1. Bimbingan
pribadi
Suatu proses pemberian
bantuan dari guru kepada peserta didik untuk memahami, menerima, mengarahkan,
mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusannya secara bertanggung jawab
tentang perkembangan aspek pribadinya, sehingga dapat mencapai perkembangan
pribadinya secara optimal.
2. Bimbingan
sosial
Suatu proses pemberian
bantuan dari guru kepada peserta didik untuk memahami lingkungannya dan dapat
melakukan interaksi sosial secara positif, terampil berinteraksi sosial, mampu
mengatasi masalah-masalah sosial yang dialaminya, mampu menyesuaikan diri, dan
memiliki keserasian hubungan dengan lingkungan sosialnya.
3. Bimbingan
belajar
Proses pemberian dari guru kelas
kepada peserta didik dalam mengenali potensi diri untuk belajar, memiliki sikap
dan keterampilan belajar, terampil merencanakan pendidikan, memiliki kesiapan
menghadapi ujian, memiliki kebiasaan belajar teratur dan mencapai hasil belajar
secara optimal.
F. Komponen Layanan Bimbingan Psiko-Edukatif
Komponen
layanan Bimbingan Psiko-Edukatif memiliki 4 (empat) program yang mencakup:
1. Layanan
dasar
Layanan dasar diartikan
sebagai proses pemberian bantuan kepada seluruh peserta didik melalui kegiatan
penyiapan pengalaman terstruktur secara klasikal atau kelompok yang dirancang
dan dilaksanakan secara sistematis dalam rangka mengembangkan kemampuan
penyesuaian diri yang efektif sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan
(yang dituangkan sebagai standar kompetensi kemandirian).
2. Layanan
bakat dan minat khusus
Layanan bakat dan minat
khusus adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan
minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik dengan orientasi pemusatan,
perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran.
3. Layanan
responsif
Layanan responsif adalah
pemberian bantuan kepada peserta didik yang menghadapi masalah dan memerlukan
pertolongan dengan segera, agar peserta didik tidak mengalami hambatan dalam
proses pencapaian tugas-tugas perkembangannya. Strategi layanan responsif
diantaranya bimbingan individual, bimbingan kelompok, konsultasi, kolaborasi,
kunjungan rumah, dan alih tangan kasus (referral).
4. Layanan
dukungan sistem
Ketiga komponen program
(layanan dasar, layanan peminatan, dan responsif) sebagaimana telah disebutkan
sebelumnya merupakan pemberian layanan bimbingan psiko-edukatif kepada peserta
didik secara langsung. Sedangkan dukungan sistem merupakan komponen pelayanan
dan kegiatan manajemen, tata kerja, infrastruktur (misalnya Teknologi Informasi
dan Komunikasi), dan pengembangan kemampuan guru kelas secara berkelanjutan,
yang secara tidak langsung memberikan bantuan kepada peserta didik atau
memfasilitasi kelancaran perkembangan peserta didik dan mendukung efektivitas
dan efisiensi pelaksanaan layanan bimbingan psiko-edukatif.
G. Kegiatan Layanan Bimbingan Psiko-Edukatif
Layanan bimbingan psiko-edukatif
diselenggarakan oleh guru kelas. Layanan bimbingan psiko-edukatif
diselenggarakan di dalam kelas (bimbingan klasikal) dan di luar kelas. Kegiatan
bimbingan psiko-edukatif di dalam kelas dan di luar kelas merupakan satu
kesatuan dalam layanan bimbingan psiko-edukatif. Layanan dirancang dan
dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program
antarkelas dan antarjenjang kelas, serta mensinkronkan dengan kegiatan
pembelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler.
Layanan
bimbingan psiko-edukatif diselenggarakan secara terprogram berdasarkan asesmen
kebutuhan (need assessment) yang
dianggap penting (skala prioritas) dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.
Semua peserta didik harus mendapatkan layanan bimbingan psiko-edukatif secara
terencana, teratur dan sistematis sesuai dengan kebutuhan.
1. Layanan
bimbingan psikoedukatif di dalam kelas
a. Merupakan
layanan yang dilaksanakan dalam seting kelas, diberikan kepada semua peserta
didik, dalam bentuk tatap muka yang terintegrasi dalam pembelajaran.
b. Materi
layanan bimbingan klasikal meliputi tiga bidang layanan bimbingan
psiko-edukatif diberikan secara proporsional sesuai kebutuhan peserta didik
yang meliputi aspek perkembangan pribadi, sosial, dan belajar.
c. Materi
layanan bimbingan klasikal disusun dalam bentuk rencana pelaksanaan layanan
bimbingan klasikal.
2. Layanan
bimbingan psiko-edukatif di luar kelas.
a. Bimbingan
individual
Dilakukan secara
perseorangan untuk membantu peserta didik yang sedang mengalami masalah.
Pelaksanaannya dengan mengidentifikasi masalah,penyebab masalah, menemukan
alternatif pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan terbaik.
b. Bimbingan
kelompok
Merupakan kegiatan pemberian
bantuan kepada peserta didik melalui kelompok-kelompok kecil terdiri atas dua
sampai sepuluh orang untuk maksud pencegahan masalah, pemeliharaan nilai-nilai,
atau pengembangan keterampilan-keterampilan hidup yang dibutuhkan.
c. Bimbingan
kelas besar atau lintas kelas
Merupakan kegiatan yang
bersifat pencegahan, pengembangan yang bertujuan memberikan pengalaman,
wawasan, serta pemahaman yang menjadi kebutuhan peserta didik, baik dalam
bidang pribadi, sosial, dan belajar.
d. Konsultasi
Merupakan kegiatan berbagi
pemahaman dan kepedulian antara guru kelas, orang tua, pimpinan satuan
pendidikan, atau pihak lain yang relevan dalam upaya membangun kesamaan
persepsi dan memperoleh dukungan yang diharapkan dalam memperlancar pelaksanaan
program layanan bimbingan psiko-edukatif.
e. Konferensi
kasus
Merupakan kegiatan yang
diselenggarakan oleh guru kelas untuk membahas permasalahan peserta didik
dengan melibatkan pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan
komitmen bagi penyelesaian masalah peserta didik.
f. Kunjungan
rumah
Merupakan kegiatan
mengunjungi tempat tinggal orangtua/wali peserta didik dalam rangka
klarifikasi, pengumpulan data, konsultasi dan kolaborasi untuk penyelesaian
masalah peserta didik.
g. Alih
tangan kasus
Merupakan pelimpahan
penanganan masalah peserta didik yang membutuhkan keahlian di luar kewenangan
guru kelas. Alih tangan kasus dilakukan dengan menuliskan masalah peserta didik
dan intervensi yang telah dilakukan, serta dugaan masalah yang relevan dengan
keahlian profesional yang melakukan alih tangan kasus.
h. Advokasi
Adalah layanan bimbingan
psiko-edukatif yang dimaksudkan untuk memberi pendampingan peserta didik yang
mengalami perlakuan tidak mendidik, diskriminatif, malpraktik, kekerasan,
pelecehan, dan tindak kriminal.
i. Kolaborasi
Adalah kegiatan dimana guru
kelas bekerja sama dengan berbagai pihak atas dasar prinsip kesetaraan, saling
pengertian, saling menghargai dan saling mendukung.
j. Pengelolaan
media informasi
Merupakan kegiatan
penyampaian informasi yang ditujukan untuk membuka dan memperluas wawasan
peserta didik yang diberikan secara tidak langsung melalui media cetak atau
elektronik (seperti website, buku, brosur, leaflet, papan bimbingan).
k. Pengelolaan
kotak masalah
Merupakan kegiatan
penjaringan masalah dan pemberian umpan balik terhadap peserta didik yang
memasukan surat masalah ke dalam sebuah kotak yang telah disiapkan guru/sekolah.
Sumbernya dari mana
BalasHapusngarang
BalasHapus